Politik

Puluhan ASN Pemkab Pasuruan, Mencalonkan Kades

PASURUAN, FaktualNews.co – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Pasuruan tahun ini diikuti sebanyak  28 balon (bakal calon) dari ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan. Mereka dari berbagai lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Proses tahapan Pilkades dimulai pada 3 September lalu, ASN yang mendaftar, juga mendapatkan pengarahan dari Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf. Bahkan Irsyad berpesan agar PNS yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa untuk bisa menjaga martabat dan kehormatan PNS, serta bisa menjadi teladan yang baik bagi masyarakat

Sementara itu, Asisten 1 Pemkab Pasuruan, Anang Wijaya mengatakan, dari 28 PNS yang mengikuti Pilkades Serentak di 23 desa dari 13 Kecamatan. Mereka berasal dari lintas OPD dilingkup Pemkab Pasuruan dan memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa di wilayah yang sebagian besar berdekatan tempat tinggalnya.

Dari puluhan ASN tersebut, ada pegawai kecamatan, dinas atau instansi maupun guru. Namun mereka yang mengikuti pilkades harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Bupati.

“Kalau terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, maka ASN itu dibebaskan sementara dari jabatannya,” katanya, Rabu (2/10/2019).

Bahkan kata Anang, selama menjadi kepala desa tanpa kehilangan hak sebagai PNS. Hal itu sesuai dengan Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades dan telah diatur Permendagri Nomor 65 tahun 2017 Pasal 47.

Juga Peraturan Bupati (Perbub) Pasuruan Nomor 20 tahun 2017 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.

Disebut dalam Pasal 33 huruf o menyatakan bahwa persyaratan calon kepala desa bagi PNS harus mendapatkan izin untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa dari  Pejabat Pembina Kepegawaian.

“PNS tentu saja terikat oleh aturan-aturan. Karenanya setiap PNS yang nyalon kades harus mengikuti seluruh aturan,” urainya.

Anang menjelaskan soal gaji, meski diangkat kepala desa, gaji sebagai PNS tetap bakal diterima oleh kepala desa PNS bersangkutan.

“Jadi, bisa dikatakan, PNS bakal mendapatkan tambahan gaji karena gaji PNS masih dapat dan masih ditambah lagi pendapatan dia sebagai kepala desa. Sehingga hal ini tidak melanggar aturan,” imbuhnya.