FaktualNews.co

Hasil Tes Tulis Bacakades di Situbondo, Empat Calon Pertahana Tumbang

Birokrasi     Dibaca : 1052 kali Penulis:
Hasil Tes Tulis Bacakades di Situbondo, Empat Calon Pertahana Tumbang
FaktualNews.co/Fatur Bari
Bakal Calon Kades di Situbondo saat mengikuti tes tulis.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Sebanyak 84 bakal calon kepala desa (Bacakades) dari 12 desa di beberapa kecamatan di Kabupaten Situbondo, mengikuti tes tulis yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Kamis (3/10/2019).

Tes tulis dilaksanakan di lantai dua kantor Pemkab Situbondo. Dengan tim penguji dari Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Hasilnya, tiga desa harus mengikuti tes tulis ulang, karena memperoleh nilai sama. Sedangkan empat calon pertahana tumbang dalam tes tulis.

Mereka yang harus tes ulang, yakni Bacakades dari Desa Sumberwaru, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, dan Bacakades dari Desa Bungatan, Kecamatan Bungatan.

Sementara, calon pertahana yang tumbang dalam tes tulis tersebut, yakni Kades Paowan Kecamatan Panarukan, Kades Desa Jatibanteng Kecamatan Jatibanteng, Kades Desa Blimbing Kecamatan Besuki, dan Kades Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih.

Informasi yang dihimpun, dari total 84 Bacakades yang mengikuti tes tulis, sebanyak 60 Bacakades dinyatakan lolos tes tulis, dan berhak mengikuti Pilkades serentak yang dijadwalkan pada 23 Oktober 2019 mendatang.

Salah seorang Bacakades perempuan asal Desa Pesisir, Kecamatan Besuki mengatakan, dalam tes tulis tersebut, mereka harus selesai mengerjakan 100 soal, dengan durasi satu jam dua puluh menit.

“Soal dalam tes tulis tersebut, cukup sulit. Banyak soal dan jawaban yang menjebak,” kata Bacakades perempuan asal Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Bina Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo, Yogie Krispian Sah mengatakan, sesuai peraturan, tes tulis dilaksanakan bagi Bacakades yang mendaftar lebih dari 5 orang.

“Bacakades yang dinyatakan lolos tes tulis, secara otomatis ditetapkan sebagai calon kepala desa oleh panitia Pilkades di desanya masing-masing. Sementara ada calon pertahana yang tidak lolos tes tulis ini. Dan secara otomatis, mereka tidak berhak untuk mengikuti Pilkades,” pungkas Yogie.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas