FaktualNews.co

Kepergok Berduaan dengan Istri Polisi, Nasib Oknum Dokter di Mojokerto, Tunggu Laporan Inspektorat

Peristiwa     Dibaca : 1247 kali Penulis:
Kepergok Berduaan dengan Istri Polisi, Nasib Oknum Dokter  di Mojokerto, Tunggu Laporan Inspektorat
FaktualNews.co/Amanullah/
Petugas PPA saat mengamankan MY usai menjalani pemeriksaan.

MOJOKERTO, FaktualNews.co AD, dokter sepesilis orthopedi di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto terancam sanksi berat. Demikian ini setelah AD kepergok dengan seorang bidan berinisial MY di sebuah kontrakan Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 3 angka 6, disebutkan setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.

Dalam regulasi itu, PNS yang melanggar, sesuai Pasal 10 angka 4, bakal dijatuhi sanksi berat. Diantaranya, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Pembebasan dari jabatan. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Endry Agus Subiyanto Pemkot Mojokerto, mengatakan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaungi PNS, harus terlebih dahulu melaporkan adanya pelanggaran anggotanya ke Wali Kota Mojokerto. Kemudian wali kota memanggil Inspektorat untuk ditindaklanjuti.

“Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus dan hasil pemeriksaan diberikan rekomendasi ke BKD. Selanjutnya untuk ditindaklanjuti oleh tim untuk menentukan bentuk sanksinya. Nah sanksinya nanti dilaporkan lagi ke wali kota,” imbuhnya. Kamis (03/10/19)

Menurutnya, secara umum regulasi penjatuhan  sanksi itu dikategorikan tiga faktor, yakni sanksi berat, sedang dan ringan. Selain itu, ada mekanisme yang mengatur tentang pelanggaran disiplin PNS.

Selain laporan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Wali Kota Mojokerto. Inspektorat harus melakukan pemeriksaan.

Terkait kasus dokter AD dan bidan MY ini, pihaknya belum menerima laporan secara tertulis hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat. Pihaknya masih sebatas menerima informasi adanya oknum PNS dan pegawai BLUD RSUD Wahidin Sudiro Husodo itu dari pemberitaan di media masa.

Sebelumnya, Direktur RSUD Wahidin Sudiro Husodo, Sugeng Moelyadi mengatakan, ancaman terberat dalam kasus antara dokter dan bidan adalah pemecatan.

Namun, hal itu tergantung dari hasil evaluasi kinerja MY yang sudah tiga tahun ini diangkat menjadi pegawai tetap RSUD Wahidin Sudiro Husodo juga hasil dari petugas kepolisian.

Dalam kasus ini, dr AD dan MY. AD merupakan dokter spesialis orthopedi di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. Sedangkan MY istri anggota Polsek Puri ini adalah bidan yang berdinas di rumah sakit yang sama.

Kedua pasangan selingkuh ini digerebek langsung anggota Polsek Puri, Kabupaten Mojokerto yang tida lain adalah suami dari MY pada Selasa (01/10/19) sekitar pukul 08.00 WIB.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin