PASURUAN, FaktualNews.co – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dalam gudang bengkel “Armada” Motor di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, dibekuk polisi, Rabu (2/10/2019). Kedua pelaku yang juga karyawan bengkel tersebut tak berkutik saat diamankan polisi di rumahnya.
Kedua pelaku adalah Deny Setiawan (41) asal Jalan Jambangan II RT15/RW 05, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan dan Abdul Karim (30) yang sempat jadi DPO, warga Desa Plinggisan, Kraton, Kabupaten Pasuruan,
“Dua pelaku diamankan setelah pemilik bengkel melapor,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endi Purwanto, Kamis, (3/10/19).
Aksi pelaku ini ketahuan pemilik bengkel Moch Romli (42), asal Desa Warungdowo RT01/RW 03 Kecamatan Pohjentrek, usai menyuruh kedua pelaku untuk merapikan peralatan di dalam bengkel. Namun hal itu justru dimanfaatkan para pelaku mengambil barang berupa besi tua (rongsokan) sisa onderdil kendaraan truk.
Rongsokan dalam area bengkel tersebut, oleh keduanya diangkuti dengan menggunakan pick up inventaris di bengkel milik korban. Selanjutnya, barang hasil curian mereka bawa ke seorang penadah.
“Pengakuan pelaku barang curian rongsokan mereka jual ke seorang penadah,” papar AKP Endi.
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa, emapat buah tromol truk. Tiga set peer truk bagian depan, dan sebanyak lima buah piringan kampas rem belakang truk.
Para pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 17 juta.