JOMBANG, FaktualNews.co-Misteri kematian Achmad Dwi Antoko (21) pemuda warga Jalan Madura Kelurahan Jombatan Kecamatan Jombang, akhirnya terkuak, Kamis (3/10/2019).
Korban yang sebelummya ditemukan tewas bersimbah darah di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Jombang, pada Rabu (2/10/2019) kemarin ternyata dibunuh oleh Budiono (48) warga Desa Pandanwangi. Motifnya, diduga merasa cemburu dengan korban.
Tersangka pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak ini ditangkap anggota Satreskrim Polres Jombang sekitar 24 jam pasca kejadian, di daerah Kecamatan Ploso.
Polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.
“Alhamdulillah berkat kegigihan dan kerja keras anggota, setelah kami olah TKP, memeriksa saksi-saksi, kita bisa menemukan pelaku, pelaku kita tangkap siang tadi, di daerah jalan raya Ploso,” terang Kapolres Jombang, AKBP Boby Paludin Tambunan.
Kapolres menjelaskan, motif pembunuhan ini di latar belakangi karena pelaku merasa cemburu dengan korban. Keduanya diketahui sama-sama menyukai satu perempuan berinisial PR.
Dia menambahkan, antara korban dan pelaku sebenarnya sudah saling kenal. Namun, pelaku kalap ketika mengetahui korban berada di rumah pelaku hingga akhirnya keduanya terlibat duel.
Pelaku kemudian menusuk korban dengan pisau dapur. Korban mengalami sejumlah luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya dan akhirnya meregang nyawa karena kehabisan darah.
Pelaku lantas kabur dengan becaknya, sementara pisau yang dipakai menusuk korban dibuang pelaku di Sungai Brantas dengan harapan untuk menghilangkan jejak.
“Hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, juga hasil interogasi terhadap tersangka motifnya ini cinta segitiga kebetulan pelaku dan korban ini sama sama suka dengan seorang wanita, ya inisialnya PR,” imbuhnya.
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jombang.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kejadian tersebut.
Selain sepasang sandal dan baju milik korban, juga diamankan sebuah becak berwarna hijau milik yang digunakan pelaku melarikan diri dari kejaran Polisi.
“Pelaku akan dijerat pasal 340 Juncto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancamannya 20 tahun penjara hingga seumur hidup,” pungkasnya.