FaktualNews.co

Polres Lamongan Gulung Komplotan 5 Pencuri Spesialis Truk Parkir

Kriminal     Dibaca : 943 kali Penulis:
Polres Lamongan Gulung Komplotan 5 Pencuri Spesialis Truk Parkir
FaktualNews.co/faisol
5 Tersangka Pencuri Truk Diamankan Polres Lamongan

LAMONGAN, FaktualNews.co – Tim Joko Tingkir Satuan Reserse Kriminal (Satresktim) Polres Lamongan menggulung komplotan lima tersangka pelaku pencurian truk di Gudang Pembakaran Gamping Dusun Gadang Desa Gadang Kecamatan Ngimbang Lamongan.

Polisi terpaksa menembak kaki para tersangka, karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, kelima anggota yang diringkus itu, inisial KIS dan TR warga Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, serta IM warga Blitar, WM warga Kediri, dan TS warga Kediri.

“Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus pencurian truk ini. Ada yang berpesan eksekutor atau pencuri, ada yang berperan pembantu, dan perantara penjualan hasil pencurian,” kata AKBP Feby DP Hutagalung, Kamis (3/10/2019).

Penangkapan merupakan hasil penyelidikan Polres Lamongan, setelah mengendus keberadaan truk korban yang dijual di wilayah Blitar. Dari sini, petugas berhasil memperoleh informasi terkait identitas pelaku.

“Salah satu tersangka, sebelum membawa lari truk milik korban, terlebih dahulu mengambil kunci truk yang diparkir di gudang milik korban,” ungkap Kapolres Lamongan

Setelah informasi dianggap akurat, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Sejumlah pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri dari petugas,” papar Feby.

Kapolres menambahkan, truk hasil curian tersebut dijual secara utuh, namun oleh penadahnya, bodi truk diduga akan dijual lagi secara terpisah.

“Dan penadah hingga saat ini menjadi pencarian polisi atau masuk di Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia kabur saat hendak diringkus Tim Jaka Timgkir Satreskrim Polres Lamongan,” terang Feby.

Kini kelima tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polres Lamongan.

Masing-masing dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan atau turut serta melakukan kejahatan dan atau persekongkolan jahat (Tadah).

Itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP JO pasal 55 KUHP dan atau pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan 4 tahun kuruangan penjara.

Selain mengamankan lima anggota komplotan pencurian truk, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah onder truk yang dicuri, serta sebuah motor, senapan angin dan Handphone yang dibeli dari uang hasil penjualan truk curian tersebut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags