TRENGGALEK,FaktualNews.co-Gegara cemburu, Tulus (38) warga Desa Ngrencak, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, tega menghajar istrinya sendiri.
Akibat perbuatan pelaku, korban SWT yang merupakan istri pelaku mengalami luka lebam bekas pukulan dan cakaran dibagian muka.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatan, Tulus harus merasakan pengapnya udara di balik jeruji besi tahanan Mapolres Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan kejadian tersebut.
Untuk kejadian perkaranya pada Rabu (25/9/2019), di pinggir jalan raya masuk Desa Ngrencak, Panggul.
“Karena antara pelaku dan korban merupakan pasangan suami-istri, upaya mediasi juga telah dilakukan. Namun seiring berjalannya waktu, korban ternyata tetap melaporkan kasus ini ke petugas,” ungkapnya, Kamis (3/10/2019).
Disampaikan Calvijn, peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu berawal, pada Rabu (25/9/2019). Pasutri tersebut bepergian menggunakan sepeda motor.
Dalam perjalanan belum sampai tujuan, keduanya berhenti beristirahat di sebuah warung dan membeli es.
Pada saat itu mereka bertemu dengan teman korban yang bernama T. Ketika bertemu dengan T, korban dan pelaku tidak saling menyapa.
“Usai membeli es, pasutri ini lansung pulang dan tidak jadi bepergian. Dalam perjalanan pulang, masih di atas motor, keduanya terlibat cekcok hebat. Alasan percecokan, suami menuduh istrinya berselingkuh dengan T, yang tadi ketemu di warung es,” terangnya.
Karena emosi memuncak, lanjut Calvijn, suami korban membenturkan kepalanya ke arah muka istrinya sebanyak dua kali dan mengenai pipinya.
Karena merasa terkejut, spontan korban juga membenturkan kepalanya ke arah kepala bagian belakang pelaku.
Kemudian pelaku masih membalas lagi dengan membenturkan kepalanya ke arah kepala korban, hingga terjatuh dari motor.
“Meski sudah terjatuh, percecokan terus berlanjut. Dilakasi itu, pelaku mencakar wajah korban hingga terluka dan memukul muka korban mengenai bibirnya,” jelasnya.
Karena berusaha melindungi diri, jelas Calvijn, korban lari ke rumah KTR, tetangganya. Meski korban telah mencari perlindungan, pelaku nekat mendatangi memukul dan memukul korban, mengenai rahang kanan.
Saksi KTR ketika itu telah berupaya menolong korban dan meredakan situasi. Saksi kemudian mengajak korban masuk ke rumahnya dan pelaku duduk diluar.
Setelah emosi pelaku reda, korban suaminya diantar pulang ke rumah orang tuanya di Desa Bodag, Panggul. Tidak terima atas perlakuan tersebut korban melapor ke Polsek Panggul.
“Unit Reskrim Polsek Panggul menindaklanjutinya dengan memanggil terduga pelaku pada Jumat (27/9/2019) guna dilakukan mediasi,” imbuhnya.
Namun, korban tetap tidak terima atas perlakuan suaminya. Dan akhirnya pada Sabtu (28/9/2019) pelaku ditangkap petugas di rumahnya.
Untuk saat ini, sambung Calvijn, pelaku dan semua barang bukti diamankan guna proses penyidikan.
“Tersangka pelaku dikenakan pasal 44 ayat 1 subsider pasal 44 ayat 4 UURI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 5 tahun pidana penjara,” pungkas Calvijn.