Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan 23 Hektar di Sidoarjo
Usai Henry J Gunawan, Giliran Notaris Dyah Nuswantari Ditahan Kejari
SIDOARJO, FaktualNews.co – Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari akhirnya ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Kamis (3/10/2019).
Dyah ditahan setelah dilimpahkan ke tahap dua oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan akta otentik dan penyerobotan lahan seluas 23 hektar di Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
“Hari ini setelah proses pelimpahan tahap dua selesai, tersangka langsung kami tahan ke Lapas Delta Sidoarjo,” ucap Kajari Sidoarjo, Setyawan Budi Cahyono saat ditemui FaktualNews.co usai mendampingi kunjungan Kajati Jatim, Sunarta, di kantor setempat.
Pantauan lokasi, Dyah dijebloskan ke Lapas Delta menggunakan mobil tahanan kejaksaan setempat. Namun sesaat naik dan turun dari kendaraan, notaris asal Kecamatan Candi tersebut menggunakan bantuan kursi roda, karena kondisi obesitas.
Budi mengungkapkan, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penuntutan, meski tersangka Dyah dibantu dengan kursi roda untuk berjalan.
“Kalau dari Jaksa menahan, tapi nanti kalau ada kewenangan dari Lapas terkait kondisi tersangka, maka kewenangan sana,” ujarnya.
Tersangka Dyah Nuswantari merupakan notaris yang diduga kuat terlibat memalsukan akta otentik atas lahan seluas 23 hektar di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, milik Puskopkar Jatim tersebut.
Dyah merupakan tersangka keempat yang sudah dilimpahkan ke penuntut umum. Sehari sebelumnya, Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan telah dilimpahkan, meski Bos Pasar Turi Surabaya itu sudah ditahan dalam kasus lain oleh JPU Kejari Surabaya.
Sementara, dua tersangka lainnya yaitu Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Reny Susetyowardhani dan notaris Yuli Ekawati lebih dulu dilimpahkan ke penuntut umum pada pekan lalu. Kini, kasus yang menyeret lima tersangka tersebut tinggal notaris Umi Chalsum yang masih belum dilimpahkan.
“Masih satu tersangka yang belum dilimpahkan yaitu Umi Chalsum,” sebut mantan Aspidum Kejati Banten itu yang juga mengatakan bahwa perkara tersebut dipisah (split).
Meski begitu, Budi menegaskan sudah ada tujuh jaksa yang akan menyidangkan perkara tersebut. “Ada tujuh jaksa gabungan terdiri tiga jaksa dari Kejagung dan empat jaksa Kejari Sidoarjo,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. “Segera akan kami limpah, Insya Allah pekan depan,” pungkasnya.