FaktualNews.co

Dongkrak Pendapatan Pajak, Pemkot Blitar Luncurkan Aplikasi ‘Pada Move On’

Advertorial     Dibaca : 741 kali Penulis:
Dongkrak Pendapatan Pajak, Pemkot Blitar Luncurkan Aplikasi ‘Pada Move On’
FaktualNews.co/meidian dona doni
Plt Walikota Blitar Santoso menunjukkan alat sistem aplikasi move on yang terpasang di server komputer restoran yang bisa menghitung pajak secara otomatis.

BLITAR, FaktualNews.co– Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar membuat aplikasi canggih bernama pemungutan pajak daerah secara elektronik (Pada Move On).

Aplikasi dibuat guna mempermudah wajib pajak (WP) ini di-launching di restoran cepat saji KFC Kota Blitar, Jumat (4/10/2019).

Aplikasi Pada Move On dibuka langsung Plt Walikota Blitar Santoso dan dihadiri oleh pengurus Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), perwakilan wajib pajak hotel, restoran dan hiburan di Kota Blitar.

Santoso mengatakan, ini nantinya cocok dan efektif diterapkan oleh pengusaha restoran hotel dan hiburan. Sebab aplikasi ini dikaitkan langsung dengan server penjualan kasir.

Sehingga, pengusaha restoran tidak sibuk lagi menghitung pajak restoran dan pajak pendapatan nilai (PPN) dari barang yang dijualnya untuk dilaporkan ke petugas pajak.

Nilai pajak otomatis muncul dan dihitung aplikasi dari seluruh barang yang dijual akibat dari kasir yang terhubung di aplikasi Pada Move On ini.

“Aplikasi ini akan mewujudkan sistem yang terbuka dan transparan. Semoga terobosan ini bisa disusul oleh wajib pajak lainnya,” kata Santoso.

Bila nanti semua wajib pajak memasang aplikasi, dampaknya akan membuat pendapatan asli daerah yang meningkat.

Dengan demikian pembangunan bagi Kota Blitar akan semakin maju dan membawa keuntungan bagi masyarakat luas.

“Ya pendapatan asli daerah akan semakin bagus karena sistem pembayaran pajak semakin mudah. Dengan demikian target pembangunan kita semakin lancar,” pungkasnya.

Untuk diketahui, inovasi Pada Move On merupakan perwujudan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi, sekaligus dalam rangka transparansi. Ada jenis pajak yang harus dibayar warga.

Di antaranya pajak bumi bangunan, BPHTB, pajak hotel, restoran, parkir, air tanah, reklame. Ada pula pajak penerangan jalan, pajak hiburan.

Aplikasi Padamoveon ini memudahkan masyarakat dalam hal membayar pajak. Aplikasi ini adalah sistem yang dapat diakses oleh wajib pajak di manapun berada.

Seperti menerbitkan kode billing pembayaran atau penyetoran penerimaan daerah secara elektronik tanpa perlu membuat SPTD, SSPD maupun surat tanda setoran atau STS. Dengan kode billing transaksi bayar bisa di channel Bank Jatim, BRI, BNI dan kantor pos.

Aplikasi Padamoveon cocok untuk wajib pajak yang tidak punya waktu banyak untuk ke kantor BPKAD. Artinya tak perlu antre dan ribet. Apalagi saat ini pola masyarakat menghendaki yang serba cepat dan mudah.

Aplikasi Padamoveon juga dilengkapi dengan alat perekam secara online dan diawasi dan didampingi KPK. Semua transaksi terekam melalui alat sehingga pengawasan lebih jelas. (*/hms)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah