Kriminal

Enam Pengedar Upal dan Emas Palsu Diringkus Polres Lamongan, Satu Pelaku Berperan Dukun

LAMONGAN, FaktualNews.co – Enam pelaku penggandaan uang palsu dan emas batangan palsu, diamankan petugas Satreskrim Polres Lamongan, di sebuah rumah milik Awinoto, Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Lamongan, Jawa Timur.

Dari komplotan penipu tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak Rp 304 Juta uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 2.989 lembar, dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 102 lembar. Serta 8 buah emas batangan palsu.

Enam tersangka ini, memiliki masing-masing peran berbeda. Mulai dari mencari calon korban, penyedia uang palsu, serta sebagai paranormal alias dukun.

Tersangka Heri Susanto (58) asal Dusun Gudangwaringin, Desa Sumber Ketengah, Kecamatan Kalisat, Jember, berperan sebagai paranormal. Dalam menjalankan praktik perdukunannya, mereka mengontrak rumah Awinoto.

Sementara Sinto (39) warga Desa Kepel, Kecamatan Ngetos, Jombang, berperan sebagai pemilik uang.

Dalam melancarkan aksinya, komplotan ini menunjuk Supari (45) warga Wonorejo, Desa Sidorejo, Kecamatan, Ngoro, Jombang, bertugas mencari mangsa atau calon korban. Termasuk tersangka Ahmad Hamid (38) asal Desa Tumenggungan, Kecamatan Silomerto, Kabupaten Wonosobo, Pariyanto (36) dan Sampun (42) keduanya asal Desa Sumberkerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.

Sudah sekitar dua bulan, para tersangka itu menjalankan praktik penipuan sebagai dukun yang mampu menggandakan uang.

Modusnya, uang asli ditukar dengan uang palsu, setelah para korban mengikuti petunjuk ritual yang diberikan para pelaku yang dilaksanakan dalam kamar di rumah kontrakan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, membenarkan kasus penipuan uang palsu tersebut. Namun, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan.

“Ia benar, namun masih dalam pengembangan,” kata Kasat Reskrim. Jumat (4/10/2019)

Komplotan penipu berhasil dibongkar saat petugas mencurigai rumah Awinoto, kerapkali kedatangan tamu yang keluar masuk dan mencurigakan.

“Anggota kami mendapatkan informasi tersebut,” Jelas AKP Norman.

Dari informasi itu, polisi kemudian bergerak cepat dan menggrebek rumah yang dikontrak komplotan tersebut, pada Kamis (3/10/2019) petang.

Kini, keenam pelaku yang berhasil ditangkap, masih menjalani penyelidikan di Mapolres Lamongan.