FaktualNews.co

Kasus Puspa Agro, Dituntut 3,4 Tahun Direktur CV Aneka Hosse Malah Minta Bebas

Hukum     Dibaca : 1455 kali Penulis:
Kasus Puspa Agro, Dituntut 3,4 Tahun Direktur CV Aneka Hosse Malah Minta Bebas
FaktualNews.co/Nanang Ichwan
Terdakwa ketika menjalani sidang agenda pembelaan di PN Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Ardi alias Ahax, terdakwa perkara dugaan penipuan PT Puspa Agro senilai Rp. 8,2 miliar dituntut hukuman 3 tahun 4 bulan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.

Tuntutan tersebut ternyata mendapat reaksi dari terdakwa. Melalui penasehat hukumnya mengklaim bila kasus tersebut masuk ke ranah perdata karena di situ ada perjanjian kerja sama ikan meskipun hanya secara lisan, bukan masuk ranah pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum.

“Kami meminta hakim memutuskan, membebaskan atau melepaskan terdakwa dari segala dakwaan, merehabilitasi nama baik dan membebankan biaya perkara ke negara,” ucap Anis Busroni, penasehat hukum terdakwa ketika membacakan pledoi pada Jum’at (4/10/2019) siang.

Sementara, atas pembelaan tersebut penuntut umum tetap pada tuntutan yang dijatuhkan. “Kami tetap pada tuntutan,” ucap Budi Cahyono, menanggapi pembelaan terdakwa.

Budi mengungkapkan bahwa tuntutan yang dijatuhkan sesuai fakta persidangan dan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

“Yang memberatkan terdakwa telah merugikan PT Puspa Agro sebesar Rp 8,2 miliar dan perbuatan terdakwa tidak ada perdamaian. Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ucap Budi Cahyono kepada FaktualNews.co.

Perlu diketahui, dalam surat dakwaan mengungkap terdakwa Ardi merupakan Direktur CV Aneka Hosse, perusahaan yang bergerak dibidang eksport ikan ke luar negeri.

Pada tahun 2015 silam, terdakwa kenal dengan Heri, karyawan PT Puspa Agro hingga terjadilah kerjasama antara perusahaan terdakwa dengan PT Puspa Agro dalam bidang pengolaan dan ekspor ikan ke Singapura.

Kerjasama itu akhirnya terjadi mulai bulan September hingga November 2015 silam. Ketentuannya, terdakwa harus memberi fee 5 persen kepada Puspa Agro karena semua pembiayaan mulai operasional hingga pengiriman dari pihak Puspa Agro.

Namun, selama hampir tiga bulan tersebut, sudah 7 kali terdakwa mengirim ke luar negeri dengan total jumlah ikan mencapai 210.278 Kg dari empat jenis ikan. Faktanya, jumlah ikan yang mencapai nominal Rp 8,2 miliar itu baru terdakwa bayar dua cek dari salah satu bank sekitar Rp. 1,6 miliar.

Ironisnya, setelah pihak Puspa Agro mencairkan cek itu ternyata kosong alias blong. Persoalan tersebut akhirnya dilaporkan ke pihak Kepolisian. Bahkan, hingga saat ini terdakwa belum membayar ke pihak Puspa Agro.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh