Tim Cobra Polres Lumajang Tangkap Pengedar Double L, Sita Ribuan Pil Koplo
LUMAJANG, FaktualNews.co-Tim Cobra Polres Lumajang menyita lebih lebih dari 2.600 butir pil double L berlogo Y dari tangan seorang pengedar, Kamis (3/10/2019).
Pelaku bernama Samut (21) warga Desa Tempeh Kidul Kecamatan Tempeh ini tak berkutik saat Polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Lumajang menggeledahnya.
Polisi menemukan ribuan butir pol koplo berwarna putih ini dalam berbagai kemasan. “Bahkan, ada pula sebagian yang sudah menjadi kemasan linting siap edar,” ujar Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban.
Kapolres lantas merinci barang bukti yang diisita. Yakni 1000 butir pil koplo berwarna putih dengan logo ‘Y’, 4 buah plastik klip yang berisi 96 butir pil koplo warna putig dengan logo ‘Y’.
Kemudian 1 buah plastik klip yang berisi 68 butir pil warna putih dengan logo ‘Y’, 53 linting rokok yang berisi 4 butir pil warna putih logo ‘Y’ dan 5 linting rokok yang berisi 4 butir pul warna putih dengan logo ‘Y’.
Tersangka digelandang ke Mapolres Lumajang untuk ditahan. Pelaku akan dijerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumnya hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kapolres memastikan siap perang melawan peredaran narkoba di Lumajang. Sebab, penyalahgunaan narkoba tersebut sa
memiliki indikasi negatif terhadap masa depan pemakai yang mengkonsumsinya.
Dengan kemungkinan keterkaitan tersebut, Arsal memastikan akan terus tabuh genderang perang terhadap peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang.
“Indikasinya sangat jelas, jika mereka sudah kehabisan uang untuk membeli barang haram tersebut maka mereka akan melakukan segala cara untuk mendapatkan uang termasuk melakukan aksi begal,” pungkasnya.