FaktualNews.co

Sudah Kantongi Hasil Visum bidan MY, Polisi  Tak Mau Gegabah Tetapkan Tersangka

Hukum     Dibaca : 1104 kali Penulis:
Sudah Kantongi Hasil Visum bidan MY, Polisi  Tak Mau Gegabah Tetapkan Tersangka
FaktualNews.co/Amanullah
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Julian Kamdo Waroka.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polisi telah mengantongi hasil visum terhadap MY, oknum bidan di  RSDU Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto yang tersandung kasus perselingkuhan dengan dr AD oknum dokter yang bekerja di instansi yang sama.

“Hasil visum sudah keluar kemarin. Yang pasti ada (bekas perzinaan). Kalau saya sampai melakukan gelar perkara, meningkatkan ke tahap penyidikan, artinya alat bukti sudah mendukung,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Julian Kamdo Waroka, Sabtu (05/10/2019).

Waroka mengatakan, bukti perzinaan dr AD dengan bidan MY yang sudah didapatkan penyidik berupa hasil visum dari RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo. Visum tersebut dilakukan terhadap bidan MY. Hasilnya, terdapat tanda-tanda bidan MY telah melakukan hubungan suami istri.

Selain hasil visum dan keterangan para saksi yang telah diperiksa, penyidik juga menemukan sejumlah bukti petunjuk terkait kasus ini. Yakni, selembar seprai dengan bercak noda yang diduga sperma dan beberapa helai rambut yang disita dari kamar rumah dr AD. Namun demikian, polisi masih menganalisa bercak dan rambut tersebut.

“Bercak dan rambut belum kami analisa. Kami tidak mau berspekulasi,” tandas Waroka.

Meski telah mengantongi hasil visum, Waroka tak mau gegabah menetapkan dr AD dan bidan MY sebagai tersangka tindak pidana perzinaan, seperti yang diatur dalam Pasal 284 KUHP. Pihaknya memilih lebih dulu menuntaskan pemeriksaan para saksi. Setelah itu, penyidik akan menggelar perkara ini untuk menetapkan tersangka.

Menurut dia, saksi yang diperiksa terkait kasus ini berjumlah 9 orang. Terdiri dari Brigadir KN sebagai pelapor, dr AD dan bidan MY sebagai terlapor, serta 6 orang warga, satpam Villa Royal Regency dan perangkat kelurahan yang ikut dalam penggerebekan.

“Jadi, penetapan tersangka tinggal menunggu pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Ini kita akan periksa saksi kunci yang nantinya bisa memberikan petunjuk,” terangnya.

Dalam kasus ini, polisi berhasil membongkar skandal perselingkuhan uang melibatkan bidan berinisial MY dan dokter spesialis ortopedi berinisial AD. Pihak kepolisian juga menyebut hubungan terlarang itu tumbuh karena keduanya hampir setiap hari bertemu di tempat kerja.

MY merupakan seorang bidan yang berstatus istri anggota Polsek Puri, Kabupaten Mojokerto berinisial Brigadir KN. MY mempunyai dua anak dan tinggal di Desa Plososari, Kecamatan Puri. Sementara pasangan selingkuhnya, dr AD tinggal di Villa Royal Regency Blok E10, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh