Teknologi

Kena Tilang di Sidoarjo? Tak Perlu Panik. Dengan E-Tilang, Tak Perlu Antre

SIDOARJO, FaktualNews.co-Kena sanksi berupa pengenaan denda dengans bukti pelanggaran (tilang), pilihannya mengambil di Kejaksaan atau mengurus langsung menggunakan e-tilang.

Jangan nitip uang tunai ke polisi, agar tidak timbul image adanya pungli.

Jika enggan mengurus denda tilang ke pengadilan atau kejaksaan karena harus antre, mengurus lewat e-tilang lebih mudah dan cepat.

Tinggal bayar denda tilang ke bank, kemudian menunjukkan bukti ke petugas kepolisian dan bisa mengambil dokumen yang untuk sementara disita petugas.

Sejauh ini, sudah banyak warga Sidoarjo yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Agus (45) misalnya, dia mengaku sudah dua kali mengurus tilangnya lewat program tersebut.

“Pas kena razia langsung saja bilang ke polisinya, minta e-tilang. Nanti akan diberi surat tilang biru, kemudian diminta nomor handphone petugas kepolisian,” ujar warga asal Sukodono tersebut, Minggu (6/10/2019).

Beberapa saat kemudian, bapak satu anak tersebut mengatakan, warga yang kena tilang akan menerima sms. Isinya 15 digit kode Briva Tilang dan nominal denda yang harus dibayar.

“Dari situ kemudian tinggal ditransfer saja lewat Bank BRI sebagaimana besaran nominal seperti yang tertera pada sms. Bukti transfer itu lalu dibawa ke Satlantas Polresta Sidoarjo,” urainya.

Dengan menunjukkan bukti transfer dan surat tilang warna biru ke petugas, SIM atau STNK yang disita bisa langsung diambil.

“Setahu saya, selama ini sudah banyak juga yang memakai e-tilang. Dua kali saya ambil, selalu ada banyak warga lain yang juga mengambil kok,” sebut dia.

Hal serupa disampaikan Ardian, warga Sidokare. Dia juga pernah kena tilang dan meminta surat tilang biru atau e-tilang.

Diakuinya proses pengambilan tilang juga lebih mudah ketimbang harus antre di kejaksaan.

“Waktu itu saya kena denda Rp 50.000 karena terkena tilang saat melanggar lalu lintas di Gajahmada. Saya langsung minta surat tilang biru, dan ternyata prosesnya memang lebih mudah,” akunya.

Beberapa tetangganya juga disebut demikian. Minta e-tilang, kemudian transfer dan tinggal ambil di Satlantas. Ada yang kena denda Rp 75.000, ada juga temannya kena denda Rp 125.000, tergantung jenis pelanggaran.

Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Fahrian Saleh Siregar membenarkan bahwa selama ini sudah banyak warga Sidoarjo memanfaatkan e-tilang.

“Kami juga menyarankan masyarakat memanfaatkan program ini. Selain lebih mudah, juga untuk mengantisipasi adanya pungutan liar (pungli),” kata Fahrian.

Ketika kena tilang, disilakan untuk mengurusnya di Pengadilan atau kejaksaan. Lebih baik diurus sendiri, jangan nitip atau langsung bayar sendiri lewat Briva atau transfer ke Bank BRI. Agar tidak ada kecurigaan dipungli petugas.

“Prosesnya mudah kok,” terang mantan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jatim tersebut.

Hanya saja, lanjut Fahrian, pembayaran tilang lewat Briva maksimalnya empat hari setelah dilakukan penilangan.

Jika lebih dari itu, warga tetap harus mengambil tilang ke kejaksaan atau pengadilan.

Diketahui, dari hasil analisis dan evaluasi (anev) Satlantas Polresta Sidoarjo, jumlah pelanggaran lalu lintas sepanjang 2019 ini sangat tinggi.

Hingga akhir September lalu tercatat ada 98.685 pelanggaran yang ditilang petugas.

Sementara yang hanya diberi teguran saja mencapai 17.557 pelanggaran.

Artinya, sepanjang tahun ini ada 116.242 pelanggaran lalu lintas. Itupun hanya yang ketahuan petugas, yang lolos tentu masih sangat banyak.

Pelanggaran yang kena tilang terbanyak adalah pengendara tanpa SIM, mencapai 39.249, disusul pengendara tanpa helm sebanyak 21.261, dan pelanggaran rambu lalu lintas sebanyak 16.448 pelanggaran.

Kendaraan yang melanggar, sepeda motor sebanyak 92.175. Disusul MPU (mobil penumpang umum) 3.114 pelanggaran, dan ST Wagon sebanyak 1.566.