JEMBER, FaktualNews.co-Kasus penganiayaan yang dialami Maman Sabariman, mantan anggota DPRD Jember, di sebuah rumah karaoke, mendapat perhatian dari Komisi B DPRD Jember.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP/hearing) di ruang komisi Gedung Parlemen, terungkap, izin operasional dari rumah rumah karaoke itu ternyata sudah mati sejak Mei 2019.
Terungkap juga kurangnya faktor keamanan di rumah bernyanyi berlabel Camp’us 888 Jember itu.
Terkait kemungkinan perpanjangan izin, Komisi B DPRD Jember mendesak Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pariwisata setempat, dan dinas terkait lainnya, untuk memperhatikan aspek keamanan serta lokasi tempat hiburan itu.
Lokasi rumah karaoke tersebut diketahui tak jauh dengan wilayah kampus.
“Jika perlu ditutup dan disegel agar tidak kembali beroperasi. Karena lokasinya dekat sekali dengan wilayah kampus. Ini tidak pas dan tidak seharusnya terjadi,” kata Ketua Komisi B DPRD Jember Siswono di sela hearing, Senin (7/10/2019).
Jadi, menurut Siswono, harus ada tindakan tegas. “Kalau perlu besok Rabu, kita bersama Satpol PP, Dinas PTSP, Dinas Pariwisata, dan Polres Jember mem-police line agar tidak kembali beroperasi,” tegas Siswono.
Menurut Siswono, tidak hanya memperhatikan kasus yang dialami Maman Sabariman, harusnya ada perhatian terkait lokasi dan faktor keamanan.
“Karena terungkap juga CCTV mati, dan pihak keamanan di lokasi rumah bernyanyi itu yang tidak efektif. Sehingga terjadi kasus penganiayaan itu. Faktor ini perlu diperhatikan, mengingat di tempat lain juga ada rumah bernyanyi ini,” tegasnya.
“Kami minta tindakan tegas, semua tempat hiburan dan rumah bernyanyi untuk memperhatikan faktor-faktor keamanan dan lokasi. Agar tidak ada permasalahan yang sama terjadi lagi,” sambung legislator dari Gerindra ini.
Lebih jauh Siswono juga mengingatkan, terkait izin operasional harus diperhatikan dengan seksama.
“Jika ada yang sudah mati izinnya juga harus menjadi perhatian. Karena ini kelalaian dinas terkait yang kurang memperhatikan. Kemudian terkait adanya minuman keras akibat penganiayaan itu.
Nanti akan kami tindak lanjuti lebih dalam lagi, mungkin bersama dengan Polres Jember untuk evaluasi regulasinya,” pungkas Siswono.