Kriminal

Edarkan Sabu dan Simpan 2.000 Double L, Ibu RT di Mojokerto Ditangkap

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Indrawati (42) ibu rumah tangga (IRT) di Mojokerto ditangkap anggota Satnarkoba Polresta Mojokerto, karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan pil double L.

Kasatresnarkoba Polresta Mojokerto AKP Redik Tribawanto, mengataka, perempuan asal jalan Wijaya Kusuma Desa Jabon, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto diamankan pada Jumat (04/10/19) di rumahnya sekitar pukul 05.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 9 plastic klip berisikan sabu dengan berat bruto 4,5 gram. Tak hanya itu polisi juga mengamankan 2 ribu butir pil double L.

Redik Tribawanto mengatakan, penangkapan IRT ini merupakan hasil pengembangan dari seseorang berinisial S yang telah tertangkap terlebih dulu.

“Tersangka S ini biasa mengirim sabu kepada tersangka Indrawati, kemudian diedarkan kembali,” tuturnya.

Dari hasil pengembangan tersebut petugas mengamankan pelaku di rumahnya dengan barang bukti yang di simpan dalam rumah.

“Tak hanya edarkan sabu, tersangka pelaku ini juga mengedarkan pil double L. Itu dibuktikan dari hasil pengeledahan,” jelasnya.

Selain sabu seberat 4,5 gram, petugas juga mengamankan pil double L sebanyak 2 ribu butir, terdiri dari 20 bungkus pil double L yang masing-masing berisikan 50 butir, serta satu unit telepon seluler yang digunakan transaksi.

Saat ini, barang bukti serta pelaku ditahan Polresta Mojokerto guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami jerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP ancamannya maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.