Kriminal

Operasi Sikat Semeru 2019, Polresta Probolinggo Ringkus Tujuh Pelaku Kejahatan

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Polres Probolinggo Kota (Polresta) berhasil mengamankan tujuh pelaku tindak kriminal. Diantaranya, 2 tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas), 3 Pencurian dengan Pemberatan (Curat), 2 pembawa senjata tajam (Sajam), dan 2 pelaku gendam.

Ketujuh tersengka tersebut dibekuk dalam Operasi Sikat Semeru yang dimulai 16 sampai dengan 27 September 2019. Sementara kasusnya berjumlah 8 kasus di 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kasus dengan 7 tersangka tersebut dirilis oleh Wakapolresta, Kompol Imam Pauji, Senin (7/10/2019) siang.

Kasus pertama, pencurian dengan kekerasan (Curas) atau perampasan, pada Selasa (9/6/2019) lalu, pukul 12.30 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam area GOR Mastrip Kedopok. Korban dari aksi pencurian disertai ancaman senjata tajam itu sebanyak 5 korban. Hasilnya, pelaku membawa kabur uang tunai Rp 115 ribu dan 2 Handphone.

Wakapolresta menyebut, pelaku dari aksi yang sempat terekam kamera pengintai Gor adalah Reny Ghorib Alfarizie (21) warga jalan Kyai Abu, RT 02 RW 01, Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

“Barang bukti uang kami amankan, handphone, jaket hitam, blue jeans dan sepasang sandal hitam,” katanya.

Selanjutnya, aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan tersangka Muhammad (37) warga Dusun Polay, RT 06 RW 03, Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Kejadiannya pada Jumat (20/9/2019) lalu pukul 05.00 WIB.

Pelaku bersama dengan temannya mangambil Hp milik korbannya di dalam jok mobil, di jalan Raya Bromo, Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota setempat. Saat itu, kata Imam Pauji, korban istirahat di depan SPBU jalan raya Bromo. Korban membeli pisang molen di seberang jalan.

“Begitu melihat 2 orang mendekati mobilnya yang diparkir di seberang jalan, korban berteriak. Satu pelaku berhasil ditangkap warga. Nyuri HP di jok mobil,” ujarnya.

Berikutnya, pencurian dengan pemberatan (Curat), pada Minggu (21/10) silam. Pelaku bersama teman temannya mencuri 5 handphone. Salah satu pelaku bernama Nur Hadi, berhasil ditangkap 21 Januari lalu dan sudah menjalani hukuman. Setelah dikembangkan tersangka lain yakni Edi Sugiyanti (37) warga Desa Kareng Lor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, berhasil ditangkap.

Petugas, lanjut Wakapolresta, berhasil mengamankan pelaku Curat, Selasa (17/9/2019) lalu pukul 07.00 WIB di jalan Mayjen Hariono, Gang 5 Kalurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota setempat. Pelaku mengambil HP korban yang tergeletak di dipan tempat tidur. Ketika korban bangun pukul 09.00, Hpnya sudah tidak ada di tempat. Pelakunya, Abdul Mujib (31) warga Dusun Gunungan, RT 004 RW 014 Desa/Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Polresta juga mengamankan Dadang alias Roni (35) Juru Parkir Ruko Sudirman, jalan Pahlawan Kota Probolinggo. Pria asal jalan Cokroaminoto Gang III, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, diamankan karena tersangka dan seorang teman lainnya meminta uang ke
korban dengan cara memaksa Setelah diberi uang terjadi kesalahpahaman, sehingga pelaku marah dan memukul korban berkali-kali.

Akibatnya, gigi korban patah, dahi memar dan kepala terasa sakit. Tak hanya itu, pelaku juga merusak spion moobil. Kejadian, Rabu (14/9) lalu pukul 09.00 di depan kantor Summit Ruko Sudirman jalan Pahlawan.

“Pemerasan, palaku meminta uang secara paksa ke setiap kendaraan yang parkir,” tandas Kompol Imam Pauji.

Petugas juga berhasil mengamankan Usmar (54) warga Dusun Asem Lurus RT 19 RW 05 Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kamis (19/9) pukul 23.30. TKPnya, di depan toko sembako jalan Professor DR Hamka, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan. Tersangka tertangkap tangan membawa Sajam jenis clurit tanpa izin.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, sajam jenis clurit panjang 55, gagang terbuat dari kayu dilapisi karet hitam, berikut sarung clurit yang terbuat dari kulit coklat. Disebutkan, petugas menangkap Usnar atas laporan warga saat petugas melakukan kring serse di jalan Professor DR Hamka.

“Info dari masyarakat ada seorang membawa dan menguasai clurit. Ya kami tangkap dan diamankan ke Polresta untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya.

Berikutnya, kasus yang sama yakni membawa sajam. Kejadiannya pada Jumat (27/9) pukul 14.30 di Terminal Bayuangga. Pelaku tertangkap tangan membawa sajam jenis pisau penghabisan tanpa izin. Pelaku bernama Muhammad Al Ridho (19) warga Dusun Gunung Tugel, Desa Banjarsari, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo

“Setelah digledah, tersangka membawa pisau penghabisan. Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta,” pungkasnya.