Tipu Rp 8,2 M, Terdakwa Cek Fiktif di Sidoarjo Diganjar 3 Tahun 4 Bulan Penjara
SIDOARJO, FaktualNews.co-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo diketuai Ahmad Paten Sili menjatuhan hukuman penjara tiga tahun empat bulan kepada Ardi alias Ahax, terdakwa penipuan yang merugikan PT Puspa Agro senilai Rp 8,2 miliar.
Vonis yang dibacakan dalam sidang putusan di PN Sidoarjo Senin (7/10/2019) sama persis dengan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Mengadili, terdakwa Ardi alias Ahax telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana tiga tahun dan empat bulan kurungan penjara,” ucap Ahmad Paten Sili, saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengesampingkan pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya, bahwa kasus tersebut seharusnya masuk ranah perdata, bukan ranah pidana.
Ini dengan dalil adanya hubungan kerjasama bisnis antara terdakwa dengan PT Puspa Agro.
Majelis hakim justru berpendapat terdakwa tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kerjasama terkait ekspor ikan dengan PT Puspa Agro.
Padahal sejak September-November 2015 terdakwa sudah menjual ikan mencapai 210.278 kilogram dari empat jenis ikan. Namun tidak pernah ada pembayaran.
Padahal, menurut majelis, terdakwa sudah diberi kelonggaran untuk membayar tanggungan itu namun tidak dilakukan.
Bahkan, masih menurut majelis hakim, terdakwa malah mengeluarkan dua cek Rp 1,6 miliar untuk pembayaran, yang justru cek tersebut ketika dicairkan oleh PT Puspa Agro malah tidak ada isinya alias kosong.
Selain itu, terdakwa yang direktur CV Aneka Hosse juga tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut, hingga saat ini sehingga merugikan keuangan PT Puspa Agro Rp 8,2 miliar.
Atas perbuatan itulah majelis berpendapat semua unsur pasal 378 KUHP telah terpenuhi.
Meski begitu, majelis juga mempertimbangkan sesuai fakta persidangan.
Untuk yang memberatkan, sebutnya, terdakwa sangat merugikan korban dalam hal ini PT Puspa Agro senilai Rp 8,2 miliar, terdakwa tidak ada upaya menyelesaikan masalah kepada korban.
“Untuk yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan,” jelasnya. JPU sendiri menerima putusan tersebut. “Kami menerima,” ucap Budi Cahyono, JPU Kejari Sidoarjo.
Diketahui, dalam surat dakwaan, terdakwa Ardi merupakan Direktur CV Aneka Hosse, perusahaan yang bergerak di bidang ekspor ikan ke luar negeri.
Pada 2015 silam, terdakwa kenal dengan Heri, karyawan PT Puspa Agro hingga terjadilah kerjasama antara perusahaan terdakwa dengan PT Puspa Agro dalam bidang pengolahan dan ekspor ikan ke Singapura.
Kerjasama itu terjadi mulai bulan September hingga November 2015 silam.
Ketentuannya, terdakwa harus memberi fee 5 persen kepada Puspa Agro karena semua pembiayaan mulai operasional hingga pengiriman dari pihak Puspa Agro.
Namun, selama hampir tiga bulan tersebut, sudah 7 kali terdakwa mengirim ikan ke luar negeri. Total jumlah ikan mencapai 210.278 Kilogram dari empat jenis ikan.
Faktanya, nilai ikan yang mencapai nominal Rp 8,2 miliar itu baru terdakwa bayar dengan dua cek dari salah satu bank sekitar Rp 1,6 miliar.
Ironisnya, setelah pihak Puspa Agro mencairkan cek itu ternyata kosong alias blong. Persoalan tersebut akhirnya dilaporkan ke pihak Kepolisian. Bahkan, hingga saat ini terdakwa belum membayar ke pihak Puspa Agro.