FaktualNews.co

Ayam Jago Mati Tak Wajar, Pria Trenggalek Nekat Hajar Tetangga

Peristiwa     Dibaca : 1899 kali Penulis:
Ayam Jago Mati Tak Wajar, Pria Trenggalek Nekat Hajar Tetangga
FaktualNews.co/Supanjie/
Pelaku saat diamankan polisi.

TRENGGALEK,FaktualNews.co – Gegara ayam jago miliknya yang seharga Rp 5 juta mati secara tidak wajar, Hengki Anis Shafrizal (35) warga Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, nekat melakukan tindak pidana pengrusakan dan penganiayaan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hengki harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Trenggalek.

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan penangkapan tersebut. Hengki bakal dijerat dua kasus, karena diduga kuat telah melakukan pengrusakan dan penganiayaan.

Sedangkan korbannya, yakni Prastyono seorang sopir warga Kediri yang menjadi korban pengrusakan dan Sukardi warga Trenggalek, korban penganiayaan. Hubungan antara pelaku dengan korban masih tetangga dan keluarga jauh.

“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Trenggalek. Kasusnya ada dua, pengrusakan dan penganiayaan. Untuk kejadiannya sendiri, pada Kamis (12/9/2019) di jalan MT. Haryono di depan rumah kontrakan pelaku,” ungkap Calvijn, Selasa (8/10/2019).

Disampaikan Calvijn, kejadian pengrusakan dan penganiayaan itu berawal, pada Kamis (12/10/2019) pelaku Hengki sepulang dari melatih burung merpati, melihat ayam pejantan seharga Rp 5 juta mati secara tak wajar.

Seketika itu pelaku langsung marah. Ketika itu pelaku melihat sebuah sosok astra yang berada di atas mobil milik korban (Prastyono). Pelaku langsung mengira bahwa sosok tersebutlah yang membunuh ayam miliknya secara tak wajar.

“Melihat hal itu pelaku langsung mengambil satu buah tabung gas LPG kapasitas 12 kilogram di rumah neneknya. Kemudian pelaku melemparkannya sebanyak dua kali ke arah sosok yang berada di atas mobil milik korban, hingga mengakibatkan kaca depan mobil pecah,” terangnya.

Kemudian, lanjut Calvijn, korban yang juga pemilik rumah terkejut dan spontan keluar dari rumah. Melihat kejadian tersebut korban melapor kepada seksi keamanan lingkungan melalui telepon.

“Akibat dari pengrusakan yang dilakukan oleh pelaku, korban hingga mengalami kerugian yang ditafsirkan mencapai Rp 20 juta,” terangnya.

Kemudian, warga yang mendengar kegaduhan langsung berdatangan. Kemudian Sukardi bersama warga lain berupaya melerai dan meredam kemarahan pelaku.

Namun tiba-tiba korban Sukardi yang melerai itu justru diserang pelaku dengan cara membantingnya di jalan beraspal.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami patah tulang jari kelingking tangan bagian kiri dan jari manis sebelah kanan. Selanjutnya, atas kejadian tersebut korban didampingi seksi keamanan lingkungan setempat, melaporkan ke Polres Trenggalek.

“Pelaku ditangkap pada Jum’at (27/10/2019) di jalan dr Soedomo Trenggalek. Pelaku dikenakan pasal 406 KUHP dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas AKBP Calvijn.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin