FaktualNews.co

Disdik Sumenep Gelar Diklat untuk Para Kepala Sekolah, Ini Targetnya

Advertorial     Dibaca : 987 kali Penulis:
Disdik Sumenep Gelar Diklat untuk Para Kepala Sekolah, Ini Targetnya
FaktualNews.co/Supanjie
Para Kepala Sekolah swasta di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, saat mengikuti diklat ‘Penguatan Kepala Sekolah Kabupaten Sumenep Tahun 2019’.

SUMENEP, FaktualNews.co – Sejumlah Kepala Sekolah swasta di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat) bertajuk ‘Penguatan Kepala Sekolah Kabupaten Sumenep Tahun 2019’.

Diklat ini, diselenggarakan Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) STIKP PGRI Sumenep, Senin (7/10/2019).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Bambang Irianto menekankan agar para peserta diklat mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya. Lulusnya mereka, bisa menjadi barometer peningkatan pendidikan, khususnya di Sumenep.

“Kami harap semua peserta Diklat ini bisa mengikuti proses kegiatan dengan baik,” katanya.

Menurut Bambang, Disdik saat ini terus memacu semangat dalam mengembangkan sekolah unggul di kabupaten dengan lambang kuda terbang tersebut.

Kemudian, kata Kepala Dinas PU Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep ini, nantinya diharapkan para guru juga terus meningkatkan kompetensinya, agar siswa mendapatkan pendidikan dengan baik dan terukur.

“Kami ingin Diklat ini menjadi sebuah gerakan menguatkan pendidikan melalui para Kepala Sekolah, agar pendidikan di Sumenep terus meningkat,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua STKIP PGRI Sumenep, Asmuni, menjelaskan, lembaganya dipercaya Kemendikbud sebagai Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) selama dua tahun.

“Terdapat sebanyak 727 peserta, terbagi empat tahap, yakni tahap pertama sebanyak 195 peserta, tahap II sebanyak 190 peserta, tahap III sebanyak 190 peserta, tahap IV sebanyak 152 peserta,” urainya.

Sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, karena setiap Kepala Sekolah wajib memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah. “Sertifikat ini sebagai syarat profesionalisme dalam pelaksanaan tugas,” kata dia. (*)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh