FaktualNews.co

Ditargetkan Pengesahan Lebih Awal, DPRD Jombang Akan Percepat Pembahasan RAPBD 2020

Parlemen     Dibaca : 769 kali Penulis:
Ditargetkan Pengesahan Lebih Awal, DPRD Jombang Akan Percepat Pembahasan RAPBD 2020
FaktualNews.co/Muji Lestari/
Ketua DPRD Jombang, Mas'ud Zuremi. 

JOMBANG, FaktualNews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, mendorong percepatan pembahasan RAPBD untuk tahun anggaran 2020. Bahkan, rencananya APBD tahun depan ini akan disahkan lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya.

Pernyataan ini disampaikan Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi, di kantornya, Selasa (8/10/2019).

“Sejauh ini yang baru disampaikan ke dewan adalah rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS). Sedangkan, tanggal 14 oktober nanti kita baru koordinasi dengan Banggar (Badan Anggaran) dan Tim Anggaran bahas KUA PPAS, jadi kami belum tahu detailnya bagaimana,”ujarnya.

Mas’ud mengatakan, dalam koordinasi tersebut, pihaknya bakal melihat terlebih dahulu program-program yang menjadi skala prioritas atau tidak di Jombang.

Setelah melakukan koordinasi dan mendapat persetujuan. Maka tahap selanjutnya adalah penandatanganan kesepakatan DPRD dan kepala daerah tentang KUA PPAS. Selanjutnya, persiapan raperda APBD akan digelar selama lima hari, mulai tanggal 2 – 7 November 2019 mendatang.

“Tanggal 28 Oktober akan dilakukan verifikasi atau review RKA PPAS di tingkat SKPD (Satuan kerja perangkat daerah) ini wilayahnya eksekutif,” jelasnya.

Nah setelah perda APBD kelar inilah, maka tahap selanjutnya DPRD Jombang akan menggelar sidang paripurna pertama tentang nota kesepakatan keuangan RAPBD.  Dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi hingga jawaban Bupati Jombang yang rencanya dijadwalkan pada tanggal 15 November 2019.

Sehingga setelah semuanya terlalui, sampailah pada tahap terakhir yakni pengesahan APBD 2020 yang rencananya akan digedok pada 18 November 2019.

“Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, APBD selalu disahkan pada akhir bulan November, ini kami majukan, jika ada revisi maka masih ada waktu untuk pembahasan,” pungkasnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags