FaktualNews.co

Gagal Menjambret Calon Pengantin, Pria Ini Jadi Bulan-bulanan Warga di Mojokerto

Kriminal     Dibaca : 764 kali Penulis:
Gagal Menjambret Calon Pengantin, Pria Ini Jadi Bulan-bulanan Warga di Mojokerto
FaktualNews.co/amanu
Tersngka pelaku Muhammad Indar Pratama saat menjalani pemeriksaan polisi.

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Muhammad Indra Pratama (21), gagal menjambret calon pasangan pengantin di Jalan Raya Mayjen Sungkono Kelurahan, Kota Mojokerto.

Akibatnya, selain jadi bulan-bulanan warga, juga harus menghuni sel tahanan Polsek Magersari, Mojokerto.

Kapolsek Magersari Kompol Muhammad Sulkhan mengatakan, aksi dilakukannya Senin (7/10/2019) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku yang warga Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto ini malah babak belur setelah aksinya digagalkan warga.

Tak hanya apes karena gagal membawa kabur hasil jambretan, dirinya juga menjadi bulan-bulanan warga yang geram atas aksinya.

Kapolsek Magersari Kompol Muhammad Sulkhan mengatakan, beruntung petugas segera datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku penjambretan.

“Kemarin sempat jadi bulan bulanan warga, kemudian diamankan anggota,” ungkapnya, Selasa (08/10/19).

Menurutnya, pelaku satu anak ini melakukan aksinya seorang diri dengan cara membuntuti korban saat melintas di jalan Mayjen Sungkono tepatnya didepan kelurahan Wates, Kota Mojokerto menuju rolak 9. Korban masing-masing inisial YN dan IS.

“Pasangan ini mau menikah dan sudah lamaran,” tambahnya. Saat kejadian korban ini mau mencari makan. Namun saat melintas tas pinggang berwana hijau milik korban langsung di tarik hingga putus.

Korban yang sadar pasangannya menjadi korban penjambretan langsung berusaha mengejar pelaku.

“Saat dikejar, pelaku ini panik hingga jatuh. Akhirnya diamankan warga di wilayah Mojoanyar,” terangnya.

Dari keterangan yang bersangkutan, pelaku nekat melakukan aksinya karena terhimpit ekonomi.

Selain itu pelaku juga bisa di-PHK dari tempat kerjanya seminggu yang lalu di wilayah Sidoarjo.

Sementara untuk barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Mega Pro yang digunakan beraksi, uang tunai sebesar Rp 700 ribu dan satu unit ponsel Vivo diamankan petugas.

“Pasal yang kita sangkakan 363 ayat 1 ancamannya di atas tiga tahun penjara,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags