FaktualNews.co

Karaoke Camp’us 888 Jember Tak Berizin, Akan Ditindak Tegas

Peristiwa     Dibaca : 1666 kali Penulis:
Karaoke Camp’us 888 Jember Tak Berizin, Akan Ditindak Tegas
FaktualNews.co/Muhammad Hatta
Kepala Dinas PMPTSP Syafii saat rapat.

JEMBER, FaktualNews.co – Rumah bernyanyi Camp’us 888 di Jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur yang menjadi TKP penganiayaan mantan anggota dewan Maman Sabariman, diketahui tidak berizin. Izin yang keluar adalah dari Dinas Pariwisata Jember, yang diketahui terbit sejak 6 April 2016.

Sehingga rumah bernyanyi yang lokasinya berada di wilayah kampus itu melanggar aturan yang tertuang dalam Permendagri 138 Pasal 9 Ayat 1.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Syafii menyampaikan, rumah bernyanyi tersebut tidak tercatat dalam data perusahaan yang mengurus izin di PMPTSP.

“Jadi untuk rumah bernyayi (karaoke) (Camp’us) 888 di Jalan Jawa menurut catatan kami tidak ada data karena belum memasukan izinnya,” kata Syafii saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Gedung DPRD Jember, Selasa (8/10/2019).

Pemilik tempat usaha karaoke tersebut selama ini hanya mengurus izin di Dinas Pariwisata.

“Bagi saya (jika ada) data yang masuk berarti mereka izin. Tapi setelah saya cek di IT saya (data izin karaoke Camp’us) tidak ada. Kita cek di Dinas Pariwisata bahwa itu telah diterbitkan tanggal 6 bulan April 2016, ” terangnya.

Kata Syafii seharusnya pemilik karaoke mendaftarkan pada Kantor Dinas PMPTSP, karena OPD lain tidak berhak mengeluarkan izin apapun.

“Berdasarkan Permendagri 138 Pasal 9 Ayat 1 adalah PMPTSP bertindak selaku pelaksana administratif sedangkan teknis dan pengawasan berada di OPD atau dinas,” ungkap Syafii.

“Untuk itu, kita dengan Dinas Pariwisata berkordinasi akan membuat hasil pengawasan, pelaporan kepada Bupati,” lanjutnya.

Setelah nantinya melaporkan kasus tersebut kepada Bupati, selanjutnya PMPTSP akan menerbitkan surat teguran hingga penutupan, jika pemilik usaha tidak segera mengurus izinnya.

“Apalagi dari 7 perusahaan sejenis yang tidak mengantongi izin hanya Camp’us 888. Kita akan kirimkan surat teguran 1,2,3. Kalau tindakan tegas (akan dilakukan) penegak Perda Satpol PP,” katanya.

Terkait lokasi karaoke yang berada di kawasan pendidikan, Syafii mengatakan, pihaknya dan Dinas Pariwisata akan melakukan evaluasi.

“Saya tidak tahu apa hari ini (pemilik) mendaftar. Namun jika mendaftar kita akan evaluasi dengan Dinas Pariwisata,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh