FaktualNews.co

Kulakan Ganja ke Lampung Naik Vespa, Pemuda Lamongan Mendekam di Penjara

Hukum     Dibaca : 1140 kali Penulis:
Kulakan Ganja ke Lampung Naik Vespa, Pemuda Lamongan Mendekam di Penjara
FaktualNews.co/Ahmad Faisol
Polres Lamongan merilis 13 tersangka pengedar dan pengguna narkoba, Selasa (8/10/2019).

LAMONGAN, FaktualNews.co – Duwi Siswanto (29) Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan, berangkat seorang diri ke Lampung mengendarai vespa untuk membeli 1 kilo ganja. Akibatnya, kini dia harus meringkuk di penjara Polres Lamongan bersama dengan 12 orang pengedar dan pengguna barang haram sejenisnya.

“Perjalanan ke Lampung saya tempuh selama tiga pekan hingga satu bulan menggunakan Vespa,” aku Duwi kepada petugas kepolisian ketika merilis para tersangka media kepada media, Selasa (8/10/2019).

Duwi mengaku, ia nekat mengulak sendiri ke Lampung karena pernah bekerja di Lampung. Selain itu, Duwi juga punya banyak kenalan petani di Lampung yang bisa mencarikan barang haram itu. Di Lampung, Duwi membeli ganja seharga Rp. 500 ribu per kilogram yang ia jual kembali di Lamongan.

Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung mengungkapkan, dari tangan Duwi Siswanto polisi berhasil mengamankan setengah kilogram ganja. Duwi adalah pemain tunggal dalam transaksi dengan pemasok yang ada di Lampung kemudian oleh Duwi dijual eceran di wilayah Lamongan.

“Dari tangan Duwi kami mengamankan setengah kilo, yang setengah kilo lainnya sudah diecer. Yang bersangkutan ini mengaku sudah 2 kali ke Lampung menggunakan Vespa untuk kulakan,” terang Kapolres.

Selain Duwi, 12 tersangka lain di antaranya adalah Ahmad Yanto (50), Heri Darwanto (41), Asafik (29), AR Hendro (32), Sya’dullah (33), Tawar (49), Iswanto (41), Sigit Cahyono (29), Sangsang Faisol (28), Agus Suhardi (27) M. Syarif Hidayatullah (29) dan Setiaji (47).

“Dari tangan para tersangka kami amankan barang bukti berupa 584 Gram Ganja, 21,23 Gram Sabu, 651 Pil Dobel L, Honda Brio, 3 unit sepeda motor, timbangan elektrik serta alat hisap. “Ini masih dikembangkan, mudah-mudahan dari hasil pengembangan bisa mendapatkan hasil yang signifikan.

Para tersangka, akan dijerat dengan Undang-undang narkotika pasal 111 dengan hukuman paling lama 12 tahun, untuk sabu-sabu dijerat pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar. “Karena narkoba ini adalah kejahatan trans nasional, sehingga harus betul-betul kita seriusi untuk diberantas,” kata Feby.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh