BLITAR, FaktualNews.co – Pengedar pil dobel L, Moh Rozikin (25) warga Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar. Dia tak berkutik ketika tertangkap tangan saat melakukan transaksi di lingkungan Desa Kauman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.
Kasat Narkoba Polres Blitar, AKP Didik Suhardi mengatakan, penangkapan itu berawal dari keluhan warga yang resah dengan peredaran narkoba di lingkungan tersebut dan setiap malam banyak pemuda yang mabuk.
“Pelaku berhasil di tangkap, setelah dilakukan penylidikan kurang lebih satu minggu. Lalu setelah pelaku melakukan transaksi di wilayah Desa Kauman Kecamtan Kesamben, pelaku langsung kami tangkap,” kata Didik, Selasa (8/10/2019).
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 766 pil dobel L dan sejumlah uang tunai.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya kini pelaku dijerat dengan pasal 196 dan pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009, tetang kesehatan.