Peristiwa

Warga Desa Plemahan Jombang Pertanyakan Proyek Siluman Tanpa Papan Nama

JOMBANG, FaktualNews.co-Masyarakat Dusun Mojodadi Desa Plemahan Kecamatan Sumobito dibuat bertanya-tanya terkait proyek pembangunan jalan paving di Lingkungan setempat, Selasa (8/10/2019).

Pekerjaan fisik yang diduga menggunakan anggaran dana desa (DD) setempat tahun 2019 ini tidak dilengkapi dengan papan nama atau siluman.

Salah satu warga berinisial JS menyebut, sesuai aturan pelaksana proyek pembangunan yang menggunakan uang negara wajib memasang papan nama.

Sehingga jika salah satu syarat utama ini tidak terpenhui, menurut JS pekerjaan tersebut patut dipertanyakan dan melanggar aturan yang ada.

“Bahwa dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahu 2012, tertuang terkait kewajiban memasang papan nama proyek.

Serta, dalam aturan tersebut mengatur regulasi setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek,” ujar JS, warga setempat.

JS menjelaskan, pada papan nama tersebut di antaranya akan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut.

Selain menyangkut aturan, JS dan beberapa warga lainya juga mempertanyakan mengenai spek dan struktur hitungan bangunan.

“Bukan hanya tak bertuan, tapi kami juga masih mempertanyakan kualitas dan mutu bangunan tersebut.

Apakah itu sesuai dengan spek dan struktur hitungan bangunan, ini juga bisa disangka menyalahi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” tandasnya.

Terpisah, Plt Kepala Desa Plemahan, Agus Hariyanto, mengatakan pembangunan paving tersebut bersumber dari dana desa (DD) tahun 2019 yang nilainya Rp 109 juta.

Agus membeber, tidak dipasangannya papan proyek nama karena pengerjaan dilakukan secara swakelola sehingga tergantung pada serapan anggaran.

“Karena kita swakelola, begitu kita pasang ternyata nanti serapannya itu katakanlah Rp 107 juta sudah selesai, ‘masa’ papannya akan kita ganti lagi. Karena bedanya swakelola seperti itu. Dan itu sudah kami terapkan dari tahun-tahun sebelumnya, dan itu petunjuk dari Inspektorat agar tidak keliru,” pungkasnya.