Peristiwa

Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah, Oknum Kades di Situbondo Ditetapkan Sebagai DPO

SITUBONDO, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari)  Situbondo, menetapkan Mulyadi oknum Kepala Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, sebagai buronan. Kini, Mulyadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Situbondo.

Kepala Kejari Situbondo, Nur Slamet  melalui Kasi Pidsus, Reza Aditya Wardhana  mengatakan,  pihaknya terpaksa menetapkan Mulyadi masuk dalam DPO Kejari Situbondo. Sebab,  setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupi  DD tahun 2018 lalu, Mulyadi langsung kabur.

“Saat kasusnya  masih dalam tahap penyelidikan, Mulyadi tidak  pernah memenuhi panggilan penyidik. Bahkan, saat akan diperiksa sebagai saksi hingga tersangka, dia pun tidak pernah hadir, “ujar Kasi Pidsus  Reza Aditya Wardhana, Rabu (9/10/2019).

Menurutnya, karena terkesan tidak ada itikad baik dari Mulyadi. Bahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DD Mulyadi langsung kabur dari rumahnya. Sehingga  pihaknya menetapkan Mulyadi sebagai DPO.

“Kami  menetapkan tersangka  Mulyadi sebagai DPO sejak 08 Oktober  2019, “bebernya.

Lebih jauh Aditya menambahkan, dugaan korupsi DD tahun  2018 lalu, Mulyadi merencanakan membangun  proyek  fisik dengan nilai sekitar  Rp.400 juta. Namun proyek fisik  tidak dikerjakan Mulyadi,  meski  uang sekitar Rp 400 juta sudah dicairkan pada pencairan DD tahap dua tahun 2018 lalu.

”Selain itu, dalam mengelola uang DD, Mulyadi tidak melibatkan perangkat Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur,”pungkasnya.