FaktualNews.co

Nyambi Jadi Kurir Sabu-sabu, Pengepul Rosok di Jombang Diringkus, Polisi Sita Hampir 50 Gram

Kriminal     Dibaca : 1101 kali Penulis:
Nyambi Jadi Kurir Sabu-sabu, Pengepul Rosok di Jombang Diringkus, Polisi Sita Hampir 50 Gram
FaktualNews.co/Muji Lestari
BD, kurir sabu antar kota yang diringkus anggota Satresnarkoba Polres Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co – Mengaku terdesak kebutuhan ekonomi, BD (25) pengepul rosok asal Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, nekat menjadi kurir sabu-sabu.

Pekerjaan terlarang ini akhirnya terendus polisi, sehingga pelaku ditangkap anggota Satuan Resnarkoba Polres Jombang di wilayah Kecamatan Mojoagung, beserta barang bukti berupa belasan paket sabu-sabu dengan total berat hampir mencapai 50 gram.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat menjadi kurir narkotika, karena terdesak kebutuhan hidup. Setiap kali pengambilan, pelaku mengaku diberi upah Rp 1 Juta sampai Rp 1,5 Juta.

Aktifitas inipun sudah dilakukan pelaku selama satu tahun terakhir dan dilakukannya hampir setiap minggu.

“Pelaku ini merupakan kurir antar kota mengambilnya setiap satu minggu sekali, dia juga menyebut barang yang dia antar ini berasal dari Surabaya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Muhammad Mukid, usai melakukan rekonstruksi terhadap pelaku, Rabu (9/10/2019).

Mukid menjelaskan, saat ini pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus ini. Polisi juga akan melakukan pengejaran dan mengungkap pemilik barang haram tersebut, yang menurut keterangan pelaku, berinisial AR, asal Kota Mojokerto. Pelaku mengaku, AR sebelumnya sempat dia kenal di kawasan Alon-alon Kota setempat.

“Antara pelaku dengan AR ini tidak ada kontak, jadi ini terputus. Pelaku mengambil barangnya ini ranjau, diambil dari Surabaya turun di Mojokerto (Trowulan). Selanjutnya, baru ke Jombang (Mojoagung),” tambahnya.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp 450 ribu dan sebuah timbangan elektrik.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang narkotika dimana ancaman hukumanya bisa mencapai 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 114-112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ini akan kami telusuri, akan kami koordinasikan dengan Polda Jatim,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas