FaktualNews.co

Akui 2 Tahun Sudah Kirim 9,1 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi, Kurir Sabu asal Sidoarjo Hanya Dituntut 20 Tahun

Hukum     Dibaca : 929 kali Penulis:
Akui 2 Tahun Sudah Kirim 9,1 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi, Kurir Sabu asal Sidoarjo Hanya Dituntut 20 Tahun
FaktualNews.co/Nanang Ichwan
Terdakwa ketika menjalani sidang tuntutan di PN Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Heru Setyo Dwiyanto, terdakwa kurir sabu dan ribuan pil ekstasi akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Heru hanya dituntut 20 tahun penjara.

“Menjatuhkan tuntutan pidana dua puluh tahun penjara,” ucap Efreni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, ketika membacakan surat tuntutan yang digelar di ruang sidang anak, Kamis (10/10/2019).

Selain tuntutan penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 Miliar, subsider 1 tahun kurungan penjara.

“Perbuatan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagimana diatur Pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Meski begitu, jaksa berpendapat bahwa tuntutan yang dijatuhkan sesuai dengan fakta persidangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Untuk yang memberatkan, sebut dia, terdakwa tidak mendukung program pemerintah mencegah peredaran narkoba.

“Sementara untuk yang meringankan, terdakwa berterus terang dan sopan selama persidangan,” jelasnya.

Meski demikian, dalam surat dakwaan terungkap bahwa Heru ditangkap oleh Ditreskoba Polda Jatim, pada 31 Maret 2019 lalu, sekitar pukul 11.45 Wib di pinggir Jalan Raya Buduran, tepatnya depan Kantor Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Begitu ditangkap, terdakwa lalu digeledah dan ditemukan sabu seberat 120,3 gram yang ditaruh di saku belakang celananya. Penangkapan terdakwa itu ternyata sebagai pintu masuk untuk mengungkap barang bukti sabu-sabu yang lebih besar.

Sebab, petugas berhasil mengungkap sabu 24 paket seberat 4 Kg dari tempat tinggal terdakwa di Jalan Mangundiprojo, Gang Buyut Khori II Sawahan, Buduran, Sidoarjo.

Bukan hanya sabu berkilo-kilo, petugas juga menemukan pil ekstasi sebanyak 148 butir. “Semua barang bukti tersebut ditemukan dalam tas koper kecil warna hitam dengan cara disamarkan dalam tumpukan baju,” jelas Efreni.

Sementara dalam fakta persidangan juga terungkap, terdakwa mengaku sudah 2 tahun, tepatnya pada 2017 lalu. Terdakwa juga mengaku sudah tiga kali melalui ekspedisi Kobra di Lingkar Timur.

Rinciannya, pertama 2 Kg, lalu kedua 3 Kg dan ketiga 4,1 Kg baru terdakwa tertangkap. Total sebanyak 9,1 Kg yang diterima terdakwa dari inisial B. Selain itu, ribuan pil ekstasi juga diedarkan terdakwa.

Pria yang tinggal di Jalan Mangundiprojo, Gang Buyut Khori II Sawahan, Desa/Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo itu hanya mendapat upah Rp 5 juta setelah berhasil mengirim 1 Kg sabu melalu sistem ranjau tersebut.

Sementara, terdakwa mengaku mendapat upah Rp 500-700 ribu, ketika berhasil mengirim pil ekstasi setiap seribu butirnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas