FaktualNews.co

Jarang Mengajar, Wali Murid Tuntut Guru SDN di Kota Probolinggo Diberhentikan

Pendidikan     Dibaca : 1447 kali Penulis:
Jarang Mengajar, Wali Murid Tuntut Guru SDN di Kota Probolinggo Diberhentikan
FaktualNews.co/Mojo
SDN Mayangan 4, Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Sejumlah orang tua atau wali murid di SDN Mayangan 4, Kota Probolinggo protes. Mereka yang terdiri dari perwakilan kelas 1 hingga kelas 6, protes dengan membuat surat pernyataan tertulis bermaterai 6 ribu, lantaran gerah dengan guru agama anaknya yang jarang bahkan tidak pernah mengajar beberapa bulan.

Tak tanggung-tanggung, surat tertanggal 29 Juli 2019 lalu tersebut, diberi tembusan ke kepala SDN setempat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI), Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemudan dan Olehraga serta Kemenag setempat. Hasilnya, hingga kini belum ada tindakan yang nyata.

Adapun guru agama yang dituding tidak pernah mengajar selama setahun tersebut adalah Saiful Jihad. Padahal pria yang disapa Pak Jihad itu berstatus PNS atau ASN. Tuntutan mereka, agar guru yang tinggal warga Triwung Lor, Kecamatan Kademangan tersebut dipindah. Namun kenyataannya, hingga saat ini masih berdinas di SDN setempat.

Seperti yang disampaikan salah satu wali murid yang ikut menandatangani surat pernyataan, berinisial EM (35). Ia membenarkan, kalau Jihad yang mengajar anaknya pendidikan agama, tidak pernah megajar. Bahkan datang ke sekolah selalu telat, namun tetap absen meski tidak mengajar. Tak lama tinggal di sekolah, yang bersangkutan lalu keluar.

“Anak saya dari kelas satu hingga sekarang kelas dua tidak pernah diajar dia. Bukan hanya di kelas satu dan dua, di kelas yang lain, dia juga tidak ngajar,” kata EM, Rabu (9/10/2019) siang.

Ia berharap guru yang dimaksud dipindah atau diberhentikan. Sebab selama lima bulan surat pernyataan wali murid dikirim, tidak ada kejelasan, baik dari sekolah maupun dinas. Padahal, yang menjadi korbanya adalah anak-anak atau siswa.

“Jika dipindah, yang menjadi korban tetap siswa. Kalau dipindah ke sekolah lain, tetap akan
seperti itu. Lebih baik diberhentikan saja,” tegasnya.

Hal senada juga diungkap Mutaslim, pengawas guru agama pada Bidang Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kemenag setempat. Ia yang bertugas mengawasi TK dan SD di kecamatan Mayangan membenarkan apa yang disampaikan wali murid. Bahkan, dirinya mengaku memegang surat pernyataan keluhan wali murid. “Ya, Pak Jihad memang seperti itu,”
tandasnya.

Bahkan, tidak hanya di Kecamatan Mayangan, di Kecamatan Kedopok dan Wonoasih, datang terlambat dan jarang ngajar. Ia mengetahui kelakuan Jihad, karena Mutaslim mengaku, pernah bertugas sebagai pengawasi di Wonoasih dan Kedopok.

“Di SDN Mayangan, absensinya didelete (dihapus) karena operator finger print-nya dia sendiri. Kalau sekarang sudah tidak bisa. Soalnya sama kepala sekolah yang baru, diganti,” katanya.

Mutaslim mengaku, telah beberapa kali melapor dan merekomendasi perbuatan Jihad. Namun, hingga sekarang belum ada tindakan sama sekali. Bahkan, ia sempat meminta mengundurkan diri, kalau laporan dan rekomendasinya tidak digubris.

“Percuma kan saya jadi pengawas. Kalau laporan dan rekomendasi saya tidak dihiraukan. Ya, saya pernah ngomong begitu ke Diknas,” tandasnya.

Lantaran tidak pernah mengajar dan selalu menentang atasan, akhirnya kepala sekolah memilih diam. Agar tidak merugikan murid, kepala sekolah mencari tenaga pengajar agama dari luar (Sukwan) untuk mengajar Pendidikan Agama.

“Kan kasihan murid tidak pernah dapat pelajaran agama. Akhirnya kepala sekolahnya ngambil dari luar sebagai tenaga honorer. Kalau tidak diajar agama, lantas apa yang akan diisi saat ulangan. Anak-anak dan orang tua yang rugi,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala SDN Mayanagn 4, Hariyanto membenarkan, kalau ada protes dari wali murid. Menanggapi protes tersebut, Kepala SD yang baru menjabat tiga bulan iini mengaku, sudah berkoordinasi dengan dinas pendidikan. Untuk meredam gejolak wali murid, maka pihaknya bersama dinas pendidikan mencari pengajar dari luar.

“Kita angkat guru sukwan dari luar untuk mengajar Agama. Agar siswa tetap mendapatkan haknya,” katanya.

Mengenai pak guru Jihad, Hariyanto menyerahkan sepenuhnya ke Dinas Pendidikan. Sebab, dirinya tidak memiliki kewenangan member sanksi ASN yang melanggar aturan.

“Kita serahkan ke dinas keputusan yang akan diambil soal pak Jihar. Saya atau kepala sekolah tidak bisa mengambil keputusan untuk memberi sanksi apalagi mberhentikan ASN,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas