FaktualNews.co

Kawal Kasus Pembunuhan Pengusaha Rongsokan di Mojokerto, Ratusan Pendekar PSHT Penuhi Kantor PN

Hukum     Dibaca : 1559 kali Penulis:
Kawal Kasus Pembunuhan Pengusaha Rongsokan di Mojokerto, Ratusan Pendekar PSHT Penuhi Kantor PN
FaktualNews.co/Amanullah/
Ratusan massa dari PSHT memadati jalan RA Basuni depan Kantor PN.

MOJOKERTO, FaktualNews.co Ratusan pesilat dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dari berbagai wilayah Kamis (10/10/19), memadati  kantor Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Mereka mengawal sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan dan pembakaran pengusaha rongsokan.

Dari pantauan di lokasi, sejak pukul 10.00 WIB ratusan massa PSHT yang datang dari Mojokerto dan berbagai wilayah sudah memadati jalan raya Basuni Sooko Mojokerto.

Mereka berseragam serba hitam, membawa satu truk komando dan membawa bendera serta berbagai poster tuntutan. Salah satunya tertulis  ‘Tegakkan Pasal 340 KUHP Hukuman Mati’ dan ‘Nyowo Bales Nyowo.

Aksi ratusan massa PSHT ini dijaga ketat polisi. Petugas menutup pintu gerbang PN Mojokerto agar massa tidak masuk. Polisi hanya mengizinkan perwakilan massa untuk mengikuti persidangan.

Salah seorang koordinator massa PSHT Indarto mengatakan, ratusan pesilat yang berkumpul di depan PN Mojokerto datang dari berbagai daerah di Jatim. Mulai dari Mojokerto, Surabaya, Lamongan, Nganjuk, Jombang, Tulungagung, Bojonegoro, Kediri, hingga Gresik.

“Kami meminta Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis mati terhadap pembunuh saudara kami Eko Yuswanto,” ungkapnya.

Hingga pukul 11.20 WIB sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus pembunuhan dan pembakaran Eko Yuswanto (32), belum dimulai. Sidang digelar di ruangan Cakra PN Mojokerto. Sedangkan Eko sendiri diketahui merupakan salah seorang warga PSHT.

Dalam kasus ini, pengusaha rongsokan bernama Eko ditemukan tewas terbakar di hutan kayu putih Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, Senin (13/5/2019) sekitar pukul 07.15 WIB. Kondisi korban tengkurap dengan kepala menghadap ke selatan, terbungkus karung plastik.

Selanjutnya terungkap Eko dibunuh tetangganya sendiri, Priono alias Yoyok (38) pada Minggu (12/5/2019). Dia dibantu temannya, Dantok Narianto alias Gondol (36), warga Dusun Dimoro, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Mojokerto. Pembunuhan ini dipicu dendam Priono terhadap Eko.

Akibat perbuatannya, Priono dan Dantok dijerat Pasal Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin