FaktualNews.co

Satu Lagi Anggota Sindikat Upal di Lamongan Diringkus

Kriminal     Dibaca : 781 kali Penulis:
Satu Lagi Anggota Sindikat Upal di Lamongan Diringkus
FaktualNews.co/Faisol
Press release uang palsu di Mapolres Lamongan.

LAMONGAN, FaktualNews.co-Kasus peredaran uang palsu dengan modus dukun pengganda uang masih terus dilakukan pengembangan. Sebab tidak tertutup kemungkinan praktik serupa tidak hanya dilakukan di Lamongan.

Dari hasil pengembangan, Satreskrim Polres Lamongan meringkus satu tersangka baru dari kasus peredaran uang palsu yang berkedok dukun pengganda uang, yang lebih dulu diamankan polisi bersama 5 tersangka lain.

Satu tersangka baru tersebut Romlan (53), warga Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, yang berperan sebagai pembuat uang palsu.

Romlan mengaku mencetak uang palsu itu tujuh bulan lalu, kemudian dibeli tersangka Sinto.

“Padahal saya sudah pesan, jangan sampai diedarkan, karena cetakannya tidak sempurna dan mudah diketahui,” kata Romlan saat rilis kasus tersebut di Mapolres Lamongan, Kamis (10/10/2019).

Penangkapan Romlan merupakah merupakan hasil pengembangan dari penangkapan enam tersangka sebelumnya, yaitu Sinto (41) asal Nganjuk, Supari (45) asal Jombang, Heri (58) asal Jember, Sampun (42) warga Nganjuk, Supriyanto (36) asal Nganjuk serta Ahmad Hamid (37) asal Kabupaten Wonosobo.

Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan, setelah meringkus Romlan, kini polisi masih memburu satu tersangka lagi yang berperan sebagai penyedia rumah untuk melakukan praktik penggandaan uang di Kecamatan Ngimbang tersebut.

“Satu tersangka lagi berinisial AW yang punya rumah masih dalam pengejaran kita,” kata Feby.

Para tersangka dijerat pasal 36 ayat 2 juncto 26 ayat 2 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah