FaktualNews.co

Sidang Eksepsi Henry J Gunawan Digelar, Kuasa Hukum Beber Kejanggalan Dakwaan

Hukum     Dibaca : 1269 kali Penulis:
Sidang Eksepsi Henry J Gunawan Digelar, Kuasa Hukum Beber Kejanggalan Dakwaan
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir
Suasana sidang kasus suami istri di PN Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Sidang kasus pemalsuan akta otentik yang menjerat Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini, atau yang dikenal dengan kasus suami istri, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/10/2019).

Agenda sidang kali ini, adalah pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang disampaikan melalui sidang perdana hari Kamis, (3/10/2019) lalu.

Dalam eksepsi yang dibacakan, kuasa hukum terdakwa, Masbuhin, membeberkan sejumlah kejanggalan penanganan kasus suami istri yang menjerat kliennya tersebut.

Pertama, Masbuhin menyebut, jeratan pasal yang didakwakan JPU hanya covernya saja. Sementara isi surat dakwaan adalah tentang hutang piutang antara Henry J Gunawan dengan Hen Hok Soei, selaku bos PT Graha Nandi Sampoerna.

Hutang itu senilai Rp17 miliar lebih, yang telah jatuh tempo dan sudah tidak bisa ditagih lagi. Lantaran terdapat perjanjian pisah harta, antara terdakwa Henry J Gunawan dengan istrinya, Iuneke Anggraini.

Kedua, menurut Masbuhin, selama penyelidikan kasus suami istri ini, kedua terdakwa tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polrestabes Surabaya.

“Akan tetapi, secara tiba-tiba terbit surat ketetapan Nomor : S-TAP/88/IV/RES.1.9/2019/SATRESKRIM, tanggal 30 April 2019 tentang peralihan status dari saksi menjadi tersangka untuk Iuneke Anggraini. Dan surat ketetapan Nomor : S-TAP/88/IV/RES.1.9/2019/SATRESKRIM, tanggal 30 April 2019 tentang peralihan status dari saksi menjadi tersangka untuk Henry Jocosity Gunawan,” terang Masbuhin melalui eksepsi yang ia bacakan dalam sidang.

Bukan itu saja, kejanggalan ketiga, kata Masbuhin, ialah tidak pernah diperiksanya Atika Ashible oleh penyidik Polrestabes Surabaya. Padahal, yang bersangkutan merupakan Sang Notaris pembuat akta otentik pengakuan hutang dan personal guarantee, yang belakangan dipermasalahkan.

Masih dalam eksepsi yang dibacakan Masbuhin. Pihaknya menyebut, ada tiga ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik Polrestabes Surabaya, dianggap tidak memahami perkara yang ada. Pasalnya, pada saat memberikan keterangannya, mereka hanya disodorkan kronologi kasus yang terjadi pada tahun 2010 semata.

Padahal, perkawinan Henry J Gunawan dengan Iuneke Anggraini terjadi pada tahun berikutnya, yakni 2011. Hal itu berdasarkan bukti yang tercatat pada Kantor Catatan Sipil, Kota Surabaya.

“Penyidik ‘sengaja’ menyembunyikan fakta dan peristiwa hukum tentang adanya perkawinan secara adat Tionghoa antara terdakwa I Henry Jocosity Gunawan dan terdakwa II Iuneke Anggraini pada tahun 1998. Adanya fakta dan peristiwa hukum berupa kelahiran tiga anak dari perkawinan tahun 1998 antara terdakwa I Henry Jocosity Gunawan dan Terdakwa II Iuneke Anggraini, yang salah satu anak pertamanya lahir pada tanggal 08 Desember 1999 atau saat ini telah berumur 20 tahun,” beber Masbuhin.

Dari eksepsi yang dibacakan itu, pihak terdakwa berharap para hakim PN Surabaya dapat menerimanya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas