FaktualNews.co

Terkait Permendag Migor Curah, Pedagang Kecil di Lamongan Mengeluh

Ekonomi     Dibaca : 783 kali Penulis:
Terkait Permendag Migor Curah, Pedagang Kecil di Lamongan Mengeluh
FaktualNews.co/faisol/
Pedagang minyak goreng curah di Lamongan.

LAMONGAN, FaktualNews.co – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Lamongan kebinggungan. Demikian ini karena larangan menjual minyak goreng (migor) curah. Pedagang kecil mengaku tidak bisa disamakan dengan para pengusaha besar.

Seperti yang dituturkan. Nisak (30) salah satu pedagang minyak goreng (migor) curah di pasar tradisional Sidoharjo Lamongan. Menurutnya, peraturan tersebut mematikan pedagang kecil, karena larangan migor curah merugikan para pedagang kecil atau UMKM.

“Peraturan ini hanya menguntungkan perusahaan. Bagi pedagang kecil, jelas ini menyulitkan dan melemahkan daya beli masyarakat, terutama kalangan bawah.”ujar Nisak. Kamis (10/10/2019).

Harga migor curah memang lebih murah disbanding  migor kemasan. “Migor curah dijual Rp. 9500 untuk per 1kg, Sedangkan minyak kemasan Rp10 ribu untuk 900 ml.” jelasnya.

Dampak dari kebijakan itu, agar bisa jualan berdasarkan peraturan baru, migor harus melalui berbagai proses standardisasi. Selain memakan waktu, biaya yang harus dikeluarkan juga tidak kecil.

Kepala Disperindag Lamongan, Zamroni mengatakan, sebenarnya ada sisi baik dan buruk, jika satu harga. Kalau curah ada golongannya yang mutu bagus hingga jelek.

Permendag no 84 tahun 2014 mewajibkan seluruh perusahaan dan pedagang di pasar harus menjual minyak goreng dalam kemasan.

“Tetapi hal itu masih dalam proses sosialisasi dan pentaatan, rencananya akan diberlakukan pada awal tahun depan.” kata Zamroni

Kalau usaha kecil kebanyakan menggunakan minyak curah, ini dibatasi dan mengurangi, bukan dilarang. “Inti dari aturan Permendag tersebut untuk memperhatikan kesehatan konsumen, pedagang Lamongan rata-rata sediakan kemasan dan curah.”pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags