FaktualNews.co

Tiga Bacakades Mantan Narapidana di Pasuruan, Dinyatakan Gugur

Politik     Dibaca : 860 kali Penulis:
Tiga Bacakades Mantan Narapidana di Pasuruan, Dinyatakan Gugur
FaktualNews.co/Aziz/
Proses tahapan pilkades saat dilaksanakannya sosialisasi.

PASURUAN, FaktualNews.co – Sebanyak 863 bakal calon kepala desa (bacakades) di Kabupaten Pasuruan, mulai berguguran. Seiring proses tahapan, tercatat ada 852 cakades yang dinyatakan lolos administrasi. Namun tiga orang diantaranya dinyatakan gugur lantaran mantan narapidana.

Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Anang Wijaya mengatakan, minat masyarakat untuk menjadi kepala desa cukup tinggi.”Ada incumbent yang kembali mencalonkan diri. Berdasarkan permohonan izin cuti, ada sebanyak 198 orang kembali mencalonkan. Sedangkan tiga orang mantan narapidana tak lolos,” ujarnya, Kamis (10/10/2019).

Menurutnya, sesuai aturan Peraturan Bupati (Perbub) bahwa mantan narapidana bisa mencalonkan diri cakades setelah penuhi administrasi yakni sudah keluar dari Lapas atau Rutan setelah 5 tahun.

“Dari tiga calon ini, ternyata belum lima tahun. Jadi tak penuhi persyaratan dan dinyatakan gugur saat administrasi,” jelas Anang.

Ia menjelaskan, dari tiga mantan narapidana yang tak penuhi persyaratan bakacades tersebut yakni Ketangirejo, Kecamatan Kejayan, Tempuran, Kecamatan Pasrepan dan Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan.

“Ada satu calon yang lolos. Tapi akhirnya dinyatakan gugur setelah diverifikasi oleh panitia pilkades,” terang dia.

Sementara jumlah pendaftar kepala desa sebanyak 863 orang. Mereka tersebar di 243 desa di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dari jumlah itu, tiga di antaranya mengundurkan diri sebelum penetapan. Selain itu, ada delapan bacakades diantaranya yang tak lolos administrasi.”Yang lolos bakal mengikuti tahapan yang dipersyaratkan,” urainya

Hingga saat ini, tersisa sebanyak 852 orang yang mengikuti tahapan selanjutnya. Salah satunya, kegiatan pemotretan untuk mendapatkan ID card yang akan digunakan sebagai syarat uji akademis.

Pemotretan itu berlangsung hanya sehari. Mereka akan mengikuti ujian akademis sebagai salah satu syarat masuk tahapan penetapan.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin