FaktualNews.co

Tiga Tersangka Pembunuhan di Pasuruan Jalani Rekonstruksi

Kriminal     Dibaca : 498 kali Penulis:
Tiga Tersangka Pembunuhan di Pasuruan Jalani Rekonstruksi
FaktualNews.co/Aziz
Para tersangka yang lakukan rekonstruksi atas aksi pembunuhan terhadap Ribut Setiawan.

PASURUAN, FaktualNews.co-Tiga tersangka pelaku pembunuhan terhadap Ribut Setiawan (34), asal Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, menjalani rekonstruksi atas aksinya di Mapolres Pasuruan, Kamis (10/10/2019) siang.

Para tersangka memperagakan tahapan mulai dari jemput korban hingga menghabisinya secara detail.

Ada 72 adekan dalam reka ulang tersebut. Bahkan mereka melakukan aksinya di dalam sebuah mobil Kijang yang disewanya.

“Dalam rekontruksi ini ada 72 adegan yang diperankan oleh 7 pelaku, terhadap korban dan belasan saksi,” terang Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Dewa Putu Prima Yogantara, seusai rekontruksi.

Rekontruksi banyak diperagakan di dalam mobil, karena sepanjang perjalanan mulai dari kawasan Pandaan hingga korban di buang dalam kondisi tangan dan leher terikat tali di kawasan hutan di Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Sehingga dilakukan di Mapolres Pasuruan dan bukan di lokasi dibuangnya korban.

Dari rekontruksi terungkap bahwa pelakunya sebanyak 7 tersangka. Namun Satreskrim Polres Pasuruan dibantu Subdit Jatanras Polda Jatim, berhasil menggaruk tiga tersangkanya.

Nasing-masing Jumadi (36) dan Hariyanto (39), keduanya asal Kecamatan Kejayan, Sugiyanto (43), warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Ketiga tersangka tersebut langsung memerankan rekontruksi. Sedangkan keempat yang DPO, korban dan para saksi, diperankan anggota kepolisian setempat.

Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum para tersangka, Elisa Andarwati.”Rekontruksi pembunuhan korban Ribut ini sesuai BAP,” ujarnya, saat ikut saksikan jalannya reka ulang.

Pada reka ulang kejadian pembunuhan sadis tersebut, terjadi pada hari Minggu (15/10/2019), sekitar pukul 13.00 WIB, Syaiful (DPO), meminta bantuan kepada Jumadi, Sugiyanto.

Kemudian Hariyanto, Romli (DPO) Arifin (DPO) dan Farhan alias Ferri (DPO), untuk menjemput korban saat memancing di lokasi pemancingan di sekitar Pandaan, dekat rumah korban.

Saat itu Syaiful menyuruh Jumadi dengan memberikan uang senilai Rp 3,5 juta, agar sepeda yang digadaikan ke korban jenis Yamaha Voxion kembali ke tangannya.

Seusai ketemu korban, para pelaku memintanya agar menunjukkan lokasi motor itu. Namun korban tak mau menunjukkan lokasi rumah kendaraan yang digadaikan oleh pelaku.

Akibatnya Jumadi geram dan langsung mengikat tangan korban bersama enam pelaku lainnya saat berada di dalam mobil.

Karena korban terus melawan, akhirnya dengan menggunakan kunci pembuka ban, para pelaku menganiaya korban hingga tewas setelah tangan dan lehernya diikat.

Untuk hilangkan jejak, jasad korban kemudian dibuang di area hutan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah