FaktualNews.co

Alasan Belum Terima Surat Resmi BPOM, Dinkes Pamekasan Enggah Tarik Obat Ranitidin

Peristiwa     Dibaca : 753 kali Penulis:
Alasan Belum Terima Surat Resmi BPOM, Dinkes Pamekasan Enggah Tarik Obat Ranitidin
FaktualNews.co/Ilustrasi
ilustrasi kapsul obat-obatan. foto/shutterstock

PAMEKASAN. FaktualNews.co – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pamekasan enggan melakukan penarikan atau mencabut obat-obatan asam lambung mengandung ranitidin yang beredar di apotek dan Puskesmas.

Plt Dinkes Pamekasan, Farid mengaku Dinkes tidak melakukan penyetopan terhadap peredaran obat tersebut. Penyebabnya, ia berdalih belum menerima salinan surat resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Bahkan, surat tersebut hanya beredar di sosial media yang belum valid tentang kebenarannya.

“Kami belum melakukan penarikan, karena belum ada surat resmi, itukan cuma di Beredar di sosial media,” kata Farid saat dikonfirmasi FaktualNews.co. Jum’at, (11/10/2019).

Kata Farid, penarikan terhadap obat yang tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA) yang dikaitkan dengan risiko kanker itu belum jelas kapan akan dilakukan. Sebab, ia menunggu surat resmi dari BPOM. Penarikan itu bisa dilakukan jika Dinkes Pamekasan sudah mengantongi surat resmi.

“Jika ada surat resmi, kami akan mencabut dan menarik semuanya,” ujarnya.

Anggota DPRD Pamekasan, Ismail, meminta agar Dinkes segera menindaklanjuti edaran dan melakukan penarikan. Sebab, itu berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan nyawa seseorang.

Bahkan, ia mengaku kecewa terhadap kinerja Dinkes Pamekasan. Menurutnya, Dinkes tak perlu menunggu surat resmi. Sebab, edaran tersebut sudah di pasang dan diunggah oleh akun resmi BPOM.

Seperti diketahui, BPOM mengeluarkan larangan perederan obat asam lambung yang mengandung ranitidine. Obat ini tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA) yang dikaitkan dengan risiko kanker.

“Berdasarkan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan, Badan POM memerintahkan kepada Industri Farmasi pemegang izin edar produk tersebut untuk melakukan penghentian produksi dan distribusi serta melakukan penarikan kembali (recall) seluruh bets produk dari peredaran (terlampir),” tulis BPOM dalam penjelasannya tertanggal 4 Oktober 2019.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh
Tags