Kesehatan

Belum Tarik Obat Mengadung Ranitidin, Dinkes Pamekasan Disentil DPRD

PAMEKASAN, FaktualNews.co-Anggota DPRD Pamekasan Ismail menyoroti kinerja Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan yang dinilai lelet dan tidak tanggap dalam melakukan penindakan atas keberadaan obat asam lambung mengandung ranitin.

Pernyataan tersebut menyusul adanya surat edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang penarikan atau pencabutan obat-obatan asam lambung mengandung ranitidin, yang beredar di apotek dan puskesmas.

Politisi partai Demokrat itu menilai, seharusnya Dinkes Pamekasan langsung melakukan penindakan.

Sebab, surat tersebut keluar dari instansi yang memang mengawasi tentang beredarnya obat-obatan.

“Itu instansi resmi. Seharusnya langsung melakukan penindakan. Jangan menunggu,” kata Ismail saat ditemui di kantor DPRD Pamekasan, Jumat, (11/10/2019).

Peredaran obat merupakan hal penting untuk diawasi. Sebab, hal itu berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan masyarakat Pamekasan.

Ia mendesak agar Dinkes mengeluarkan Surat edaran terhadap puskesmas dan apotek untuk menyetop peredaran obat tersebut.

“Jangan menunggu ada korban, baru mau menindaklanjuti. Itu sudah resmi kok,” ujarnya.

Diketahui, BPOM mengeluarkan larangan peredaran obat asam lambung yang mengandung ranitidin. Obat ini tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA) yang dikaitkan dengan risiko kanker.

“Berdasarkan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan, Badan POM memerintahkan kepada Industri Farmasi pemegang izin edar produk tersebut untuk melakukan penghentian produksi dan distribusi serta melakukan penarikan kembali (recall) seluruh bets produk dari peredaran (terlampir),” tulis BPOM dalam penjelasannya tertanggal 4 Oktober 2019.

Plt Dinkes Pamekasan, Farid mengaku bahwa, Dinkes tidak melakukan penyetopan terhadap peredaran obat tersebut. Penyebabnya, ia berdalih belum menerima salinan surat resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kami belum melakukan penarikan, karena belum ada surat resmi, itukan cuma di Beredar di sosial media,” kata Farid saat dikonfirmasi oleh jurnalis FaktualNews.co.

Penarikan terhadap obat yang tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA) yang dikaitkan dengan risiko kanker itu jelas kapan mau dilakukan.

Sebab, ia menunggu surat resmi dari BPOM. Penarikan itu bisa dilakukan jika Dinkes Pamekasan sudah mengantongi surat resmi.

“Jika ada surat resmi, ia kami akan mencabut dan menarik semuanya,” tandasnya.