FaktualNews.co

BPOM Tarik Ranitidine Sebab Terkontaminasi, Polresta Probolinggo Gelar Sidak

Kesehatan     Dibaca : 710 kali Penulis:
BPOM Tarik Ranitidine Sebab Terkontaminasi, Polresta Probolinggo Gelar Sidak
FaktualNews.co/Mojo
Kasat Resnarkoba POLres Probolinggo Kota AKP Suharsono menunjukkan obat yang digudangkan, tapi tidak termasuk obat randitine yang ditarik.

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Polresta Probolinggo Kota, Kamis (10/10/2019) pukul 09.00 WIB, menggelar sidak. Inspeksi mendadak dilakukan, buntut dari perintah penarikan produk ranitidine yang terdeteksi N-Nitrosodimetylamine oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hasilnya, Dinkes dan Satresnarkoba Polresta, tidak menemukan obat yang injeksi tuka lambung tersebut. Meski sudah menyisir RSUD dr Mohamad Saleh dan RS Dharma Husada serta toko obat Sarinah, Apotik Sumber Waras dan Apotik Kimia Farma.

Namun begitu, tim sidak meminta, pihak rumah sakit dan penjual obat atau apotik, untuk tidak menjual obat yang sama yang diproduksi perusahaan lain.

Adapun ranitidine yang dilarang dan ditarik peredarannya, karena terkontaminasi N-Nitrosodimenthylamine (NDMA) penyebab kangker. Obat injeksi (Suntik) tersebut akan mengendap di dalam lambung. Ranitidine yang dilarang beredar dan harus ditarik meliputi, Ranitidine Cair Injeksi 25 Mg/Ml dengan no bets produk beredar 95486 s/d 190. 06486001 s/d 008. 16486 001 s/d 051. 26486 001 s/d 018.

“Ranitidine dengan empat nomer bets tersebut dari PT Phapros Tbk,” terang Kasatreskoba AKP Suharsono.

Kemudian berkembang ke ranitidine lain yang juga terdeteksi mengandung NDMA. Yaknim Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL, PT Glaxo Wellcome Indonesia; Rinadin Sirup 75 mg/5 mL, PT Global Multi Pharmalab; Indoran Cairan Injeksi 25 mg/mL dan Ranitidine Cair Injeksi 25 Mg/Ml, yang diproduksi perusahaan obat lain.

“Saat kita sidak, tidak ada temuan Ranitidine seperti yang disebut BPOM. Kota Probolinggo terbilang aman. Walapun di RS Husada ditemukan Ranitidine merek yang sama tetapi No Bets-nya berbeda. Kita sarankan untuk tidak digunakan atau ditarik,” tambahnya.

Hal senada diungkap Endang Purwaningsih, Kepala Instalasi Farmasi pada RSUD DR Mohamad Saleh mengatakan, ada 600-san ampul (obat injeksi) yang sudah digudangkan. Meski obat tersebut tidak termasuk yang harus ditarik seperti surat perintah BPPOM.

“Obat yang kami gudangkan itu, tidak termasuk yang harus ditarik. Tapi kami antisipasi, khawatir berkembang. Awalnya kan satu yang terkontaminasi, berkembang menjadi 4,” katanya.

Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) pada pada Dinas Kesehatan, dr Triana Nawangsari menegaskan, begitu dinkes menerima surat edaran BPPOM, pihaknya langsung bertindak. Sebelumnya Dinkes telah menyurati seluruh Fasilitas Kesehatan yang ada di wilayahnya.

“Baik Rumah Sakit (RS), klinik dan apotik serta toko obat sudah kami surati agar tidak menggunakan obat tersebut. Dan menarik Ranitidine seperti permintaan BPOM,” ujarnya.

Tak hanya itu, dr Tri juga menghimbau agar obat injeksi ranitidine lainya, yang bukan produksi PT Phapros Tbk, tidak digunakan sebelum ada regulasi dari pemerintah pusat.

Disebutkan, untuk wilayahnya, mayoritas menggunakan obat yang sama buatan PT Berno, yang tidak termasuk obat yang harus ditarik.

“Kita memberi pemahaman agar ranitidine injeksi produk siapa saja. Khawatir renitidine lainya juga tercemar. Awalnya kan hanya satu dari PT Phapros Tbk. Namun berkembang menjadi empat lagi. Kita tunggu regulasi dari pemerintah pusat,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas