FaktualNews.co

Dinilai Cacat Hukum, Pelantikan Rektor Undar Jombang Disoal

Pendidikan     Dibaca : 1147 kali Penulis:
Dinilai Cacat Hukum, Pelantikan Rektor Undar Jombang Disoal
FaktualNews.co/Muji Lestari
Konsultan Hukum Yayasan Undar, Solikhin Ruslie.

JOMBANG, FaktualNews.co – Pelantikan rektor Universitas Darul Ulum (Undar) yang digelar dua hari lalu di kampus setempat, ternyata masih dipersoalkan oleh beberapa pihak.

Yayasan kubu Ahmada Faidah menuding proses pelantikan terhadap Prof Ir Chairul Raden Saleh sebagai rektor Undar 2019-2023, cacat hukum.

Hal ini diungkapkan oleh Solikhin Ruslie, Kosultan hukum Yayasan Undar kubu Ahmada Faidah atau Neng Aa, Kamis (10/10/2019).

Dia membeber Yayasan yang melantik rektor baru ini masih dalam bermasalah dengan persoalan hukum sejak empat tahun lalu. Sehingga, Yayasan tersebut hingga kini statusnya sedang diblokir oleh Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM).

“Kepengurusan Yayasan yang lama dalam pemblokiran KemenkumHAM. Namun, tiba-tiba saja kepengurusan tersebut diganti. Yakni Ketua Yayasan Ahmada Faida diganti oleh Chairunnisa,” ujarnya.

Dikatakan Solikhin, ketika masih dalam pemblokiran ini, sesuai aturan, pihak manapun tidak diperbolehkan melakukan pergantian pengurus. Sehingga, jika hal ini dilakukan, maka dipastikan yayasan baru dan produk yang dihasilkan adalah cacat hukum, termasuk pelantikan Prof Ir Chairul Raden Saleh sebagai Rektor Undar.

“Karena masa jabatan berakhir, sebenarnya ada dua opsi, jabatan ketua yayasan ini bisa diperpanjang atau diangkat kembali. Tapi ini justru mengganti kepengurusan dengan yang baru,” terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Rektor IV Undar, Agus Raikhani, menampik tudingan itu. Menurutnya, Yayasan dibawah kepemimpinan Ahmada Faida sudah berakhir sejak April 2019. Sehingga, dibentuk pengurus harian yang baru dengan memilih Chahirunnisa atau Neng Nis sebagai Ketua.

Agus mengatakan, hingga saat ini Yayasan Undar tetap satu. Soal perubahan pengurus, hal itu bersifat alamiah. Karena masa bakti pengurus yayasan tersebut selama empat tahun.

“Jadi pengangkatan rektor adalah sah secara hukum. Karena diusulkan oleh senat yang berkekuatan hukum dan diangkat oleh yayasan baru hasil rekonsiliasi,” katanya.

Saat dikonfirmasi tentang pemblokiran, Agus mengatakan, bahwa KemenkumHAM hanya mencatat sekali. Setelah itu, untuk perubahan cukup didaftarkan.

“Saat ini kita sedang mencatatkan. Jadi sudah tidak ada yang jadi masalah. Minggu depan kita lengkapi struktur kelembagaan fakultas dan biro, seluruh pelayanan kita tertibkan,” ujar Agus.

“Mari kita berpikir ke depan, guna memulai proses akademik dengan baik supaya tidak merugikan mahasiswa. Dan kita siap untuk itu,” pungkas wakil Rektor bidang kerjasama dan humas ini.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas