JOMBANG, FaktualNews.co-Polres Jombang Jawa Timur benar-benar bertekat melakukan perang terhadap narkoba. Ini dibuktikan dengan hasil ungkap kasus yang terus ditorehkan oleh jajaran kepolisian setempat.
Terbaru, Munif (37), warga asal Dusun Sedah, Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Pria ini harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran mengedarkan Pil Koplo. Munif ditangkap anggota Polsek Mojowarno pada Kamis (10/10/2019) malam.
Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi warga bahwa di Dusun Sedah sering terjadi transaksi jual beli Narkoba.
Selanjutnya polisi mulai melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan.
“Ada informasi dari masyarakat tentang transaksi narkoba, saat dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta satu orang pelanggannya,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, Polisi mendapati barang bukti berupa puluhan butir pil koplo yang disimpan dalam beberapa plastik klip.
Barang bukti pil koplo yang berhasil diamankan berjumlah 13 plastik klip yang masing – masing berisi 50 butir, 4 plastik klip masing – masing berisi 10 butir, dan 1 plastik klip berisi 3 butir pil dobel L (koplo).
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti uang sebesar 50 ribu rupiah yang diduga hasil dari penjualan pil setan serta mengamankan satu bendel plastik klip kosong.
Dengan bukti kuat ini, pelaku kemudian digelandang Polisi ke Mapolsek Mojowarno untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku akan kami jerat dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.