Kriminal

Jengkel Karena Tak Diutangi, Pria Blitar ini Nekat Curi Motor Lawan Berjudi

BLITAR, FaktualNews.co – Suwandi (49) warga Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar dibekuk petugas Resmob Polres Blitar saat menjual sepedah motor hasil curiannya di Tulungagung.

Dia ditangkap polisi lantaran nekat mencuri sepeda motor milik teman yang sehari-harinya merupakan lawan main berjudinya. Motifnya sepele, gara-gara lawan berjudinya itu tidak mau mengutangi Suwandi yang modal berjudinya sudah ludes.

Kapolres Blitar AKBP Budi Hermanto mengatakan, tertangkapnya Suwandi berawal dari aktivitas dia menawarkan sepedah motor hasil curianya di wilayah Tulungagung. Dari laporan tersebut angota Resmob Polres Blitar melakukan penylidikan, dan ternyata benar motor yang dijual Suwandi tersebut adalah motor yang dicuri pelaku di wilayah hukum Polres Blitar. Polisi pun menangkap pelaku.

“Jadi, alasan pelaku mencuri motor temanya ini kalah main judi dan pinjam uang pun tidak dikasih, akhirnya mempunyai ide untuk mencuri tersebut,” kata Budi, Jumat (11/10/2019).

Di hadapan awak media, Suwandi mengaku mengaku kepada polisi, semula awalnya dia berutang duit kepada temannya tapi tidak dikasih. Padahal, kata Suwandi, temannya itu menang saat main judi. Karena jengkel, akhirnya dia nekat mencuri sepeda motor temannya itu dan dijual di Tulungagung.

“Saya sudah hafal rumah teman saya, karena saya sering bermain di situ. Jadi saya tahu kalau teman saya menaruh kunci dan STNK motornya di jok. Saya masuk rumahnya lewat jendela karena jendela yang bagian belakang jarang dikunci,” ungkapnya

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit sepedah motor honda Vario warna putih biru, ponsel dan uang sebanyak Rp 3,850,000. Suwandi dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.