FaktualNews.co

Kasus Bisnis Skema Piramida, Tim Cobra Lumajang Kembali Tetapkan Satu Tersangka Jadi DPO

Kriminal     Dibaca : 1110 kali Penulis:
Kasus Bisnis Skema Piramida, Tim Cobra Lumajang Kembali Tetapkan Satu Tersangka Jadi DPO
FaktualNews.co/muji lestari
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban saat menunjukkan foto Suyanto, DPO kasus bisnis skema piramida.

LUMAJANG, FaktualNews.co-Polres Lumajang kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus bisnis skema piramida yang diduga dijalankan PT Amoeba Internasional, Jumat (11/10/2019).

Tersangka yakni bernama Suyanto alias Meti (41) warga Widoro, Kecamatan Sragen Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Dia merupakan Direktur utama PT Wiramuda Mandiri.

Meti kini juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi, sebab dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Bahkan, hingga kini keberadaannya tidak diketahui.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan, dalam perannya, Suyanto, Dirut PT Wira Muda Mandiri ini diduga bertugas menerima setoran uang hasil rekrutan member baru dari PT Amoeba Internasional.

“Penetapan ini sendiri adalah hasil penyelidikan dari penyidik Tim Cobra Polres Lumajang yang akhirnya dapat menarik kesimpulan bahwa Suyanto adalah penerima uang dari member baru PT Amoeba Internasional, semuanya bermuara ke Suyanto ini,” ujarnya.

Kapolres pun mengimbau agar tersangka bersikap kooperatif dan segera memenuhi panggilan Polisi.

“Kami imbau kepada saudara Suyanto, bila bersikukuh bahwa bisnis yang anda jalankan tak menyalahi aturan, sebaiknya anda datang ke Polres Lumajang untuk menjawab pertanyaan penyidik,” tandasnya.

Sebelumnya, setelah menetapkan M Karyadi, Direktur PT Amoeba Internasional, warga Kebonsari, Madiun, minggu lalu, Tim Cobra Polres Lumajang juga menggeledah di Kantor PT Amoeba Internasional di Desa Cangkring Kecamatan Semen, Kediri.

Dalam penggeledahan yang dipimpin oleh Katim Cobra AKP Hasran di Kantor PT Amoeba Internasional di Kediri itu, petugas menemukan barang barang bukti yang memiliki kaitan erat dengan bisnis perdagangan uang yang diduga di jalankan PT Amoeba Intenasioal.

Di antaranya berupa formulir pendaftaran, nota pembayaran, buku panduan untuk bergabung, maupun dokumen lain yang berkaitan dengan PT Q-net.

Bahkan, Polisi juga menemukan sejumlah laptop dan beberapa HP. Barang-barang tersebut diduga sengaja hendak dihilangkan, sebab saat ditemukan, kondisinya berada ditempat sampah tertutup daun kering.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah