FaktualNews.co

Kasus Irigasi Air Tanah Dangkal 2016

Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Ditetapkan Jadi Tersangka

Hukum     Dibaca : 1000 kali Penulis:
Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Ditetapkan Jadi Tersangka
FaktualNews.co/Amanullah
Kepala Kejaksaan Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Suliestyawati resmi jadi tersangka dalam kasus Proyek irigasi air tanah dangkal tahun 2016.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Mojokerto Agus Hariono mengatakan, selain menjadi PPK, Suliestyawati juga menjabat Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek irigasi air tanah dangkal tahun 2016. Namun hanya posisi PPK yang membuat Suliestyawati menyandang status tersangka.

“PPK mengendalikan pelaksanaan kontrak dan juga pengendali pengeluaran anggaran dalam kegiatan itu. Ada peranan mengkondisikan rekanan, dia memerintahkan sesuatu yang tidak seharusnya,” lanjutnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono menjelaskan, penetapan tersangka mantan kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Suliestyawati sejak Kamis (10/10/19) kemarin.

Dia resmi menyandang setatus tersangka karena sengaja mengendalikan tidak secara hukum. Dalam pelaksanaan juga tak mampu melakukan semuanya.

“Dari 36 titik hanya 48,57 persen saja yang mampu dilaksanakan,” tambahnya, Jumat (11/10/2019).

Sebelumnya, penyidik juga melakukan cek lapangan satu persatu pada setiap proyek dinas Pertanian bersama tim laboratorium dari teknik sipil institusi teknologi malang. Di sana penyidik menemukan adanya selisi kekuragan volume pekerjaan sebesar 5,19 juta.

Dari hasil tersebut, pada hari Kamis (10/10/19) kemarin penyidik melakukan ekspos internal antara peyidik terkait pembangunan sumur dangkal pada dinas pertanian. Dalam ekspos tersebut diambil kesimpulan saudari S yang paling patut untuk dimintai pertangungjawaban secara pidana.

Tak berhenti di situ, penetapan tersangka mantan Kepala Dinas Pertanian nantinya juga akan dikembangkan kembali. “Karena S ini tidak bekerja sendirian. Penyidik akan kita suruh untuk mendalami siapa yang turut serta dan yang mendampingi S ini,” terangnya.

Rudy menjelaskan, dengan pagu anggaran Rp 4.188.000.000, proyek ini dibagi menjadi 5 paket pekerjaan. Setelah melalui proses lelang, nilai kontrak proyek tersebut Rp 3.961.036.000. Jumlah irigasi air tanah dangkal yang dibangun mencapai 38 titik. Tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Dalam realisasinya, anggaran yang diserap untuk membayar hasil pembangunan irigasi air tanah dangkal Rp 2.864.190.000.

Infrastruktur irigasi air tanah dangkal dibangun untuk membantu para petani di Kabupaten Mojokerto dalam mendapatkan air. Dengan fasilitas ini, para petani diharapkan tetap bisa mengairi sawahnya meski pada musim kemarau. Sehingga proses tanam bisa berjalan sepanjang tahun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh