FaktualNews.co

Rumah Produksi Pilus dan Coklat Daur Ulang di Mojokerto Digerebek Polisi

Peristiwa     Dibaca : 1141 kali Penulis:
Rumah Produksi Pilus dan Coklat Daur Ulang di Mojokerto Digerebek Polisi
FaktualNews.co/Amanullah
Lokasi pengerebekan di gudang rumah MJ usai digrebek polisi.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sebuah gudang pengelolaan makanan ringan kadaluarsa berlokasi di Dusun Manukan, Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto digerebek polisi, Selasa (08/10/2019).

Di lokasi, petugas Polres Mojokerto mengamanakan puluhan karung berisikan makanan ringan jenis pilus kadaluarsa dan coklat. Tak hanya itu, polisi juga menyita label kertas merek dan plastik pembungkus makanan bertuliskan ‘Camilan Istimewa Dua Ikan’.

Informasi yang didapatkan di lapangan, pengerebekan itu dilakukan petugas pada Selasa (08/10/2019), sekitar pukul 13.00 WIB dirumah MJ (44) warga setempat.

Di lokasi pengerebekan, garis police line telah dipasang. Barang bukti berupa 45 karung berisikan pilus, satu wajan penggorengan, satu bendel kartas dan plastik bertuliskan Camilan Istimewa Dua Ikan, satu unit kendaraan Gren Mex serta mesin adonan molen yang digunakan untuk mencampur bumbu pilus, dan tiga tong cokelat yang sudah dicampur dengan wafer turut diamankan petugas.

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Sholihin Fery saat dikonfirmasi engan menjelaskan secara detail penggerebekan tersebut. Dia mengatakan, sejauh ini petugas masih melakukan penyelidikan dan pendalaman.

Fery tidak ingin berspekulasi siapa yang paling bertanggung jawab terkait produksi pilus dan cokelat yang diduga kedaluwarsa. “Masih menunggu hasil laboratorium,” ungkapnya, Jum’at (11/10/2019)

Pengerebekan ini bermula dari laporan masyarakat. Selanjutnya petugas melakukan pengecekan dan berhasil menemukan aktivitas pengelolaan makanan ringan kadaluarsa di rumah MJ (44).

MJ (44) saat dikonfirmasi di rumahnya mengaku hanya menjadi karyawan. Dia melakukan aktivitas pengelolaan sudah sejak lima bulan yang lalu. “Saya hanya karyawan, bukan pemilik. Pemiliknya Orang lain,” terangnya.

Dia menjelaskan, selama mengelola dia hanya mengoreng dan mendaur ulang makanan ringan yang dikirim PW, warga Desa Seduri, Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto. “Satu kemasan, karyawan dapat upah Rp 1.000,” ungkap MJ, ditemui di rumahnya.

Menurutnya, produksi ulang ini sudah berlangsung selama lima bulan terkahir. Hanya saja, pihaknya mengaku tidak tahu-menahu, kemana produksi camilan itu dipasarkan. Termasuk, dari mana asal jajanan kedaluwarsa tersebut didapat.

Dirinya bersikukuh mengaku hanya berperan sebagai karyawan. “Barang ini selalu diantar dan diambil ke sini. Jadi, saya tidak tahu, kemana saja dijual,” terangnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh