Kriminal

DPO Kasus Curanmor Diringkus Tim Cobra Lumajang, Berkat Cuitan Pacarnya

LUMAJANG, FaktualNews.co – Satu DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) diringkus Tim Cobra Polres Lumajang, Sabtu (12/10/2019).

Pelaku benama M Azis alias Andik/Bolang (29) warga Desa Ketapang,  Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi ini, ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari kekasih atau teman dekat pelaku sendiri.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban membenarkan bahwa pelaku merupakan DPO kasus curanmor. Pelaku diketahui telah mencuri sepeda motor milik Mahfud (25) warga Desa Sumberejo,  Kecamatan Sukodono, Lumajang. Korban merupakan teman dekat pelaku.

“Berdasarkan pengakuannya, pelaku mengambil sepeda motor jenis Honda Vario warna merah milik korban saat pemiliknya tertidur pulas”, terang Arsal.

Saat kejadian, pelaku tengah menginap di rumah korban. Pelaku langsung membawa kabur sepeda motor matic setelah mengambil kunci motor yang diletakkan diatas almari oleh korban.

Terungkapnya kasus ini cukup unik. Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran mengatakan, pelaku sebelummya diiterogasi Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), setelah dilaporkan pacarnya sendiri warga Lumajang, karena dugaan tindak kekerasan. Namun karena bukti-bukti kurang kuat, pelaku hampir saja dilepaskan oleh polisi.

“Namun tiba tiba si pacar bilang kalau Aziz adalah DPO kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Sukodono. Setelah kami introgasi, benar saja Aziz ini adalah orang yang sedang kami cari. Kami akan telusuri kemana kah motor hasil curian ini pelaku jual,”tandasnya.