Istri Polisi dan Dokter yang Digerebek Suaminya di Mojokerto, Ditetapkan Sebagai Tersangka
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Oknum dokter dan bidan RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto yang digerebek berduaan di dalam kontrakan di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana perzinahan.
Kasatreskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Waroka mengatakan, penetapan tersangka terhadap bidan MY dan dokter AD dilakukan pada Jum’at (11/10/19) sore usai gelar perkara.
“Kemarin Jum’at (11/10/2019) sekitar pukul 15.00 WIB sudah kami tetapkan keduanya sebagai tersangka,” kata AKP Ade Waroka, Sabtu (12/10/2019).
Menurut Waroka, penetapan keduanya menjadi tersangka tak lepas dari barang bukti yang telah didapat oleh pihak kepolisian. Diantaranya hasil visum dokter terhadap MY.
“Adanya swap pada vagina tersangka menjadi bukti dia baru saja melakukan hubungan suami istri. Keterangan ahli, yaitu dokter RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, mereka habis melakukan hubungan suami istri,” ungkap Waroka.
Ditambahkan, beberapa saksi yang telah diperiksa pihak kepolisian hingga akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, pasangan selingkuh antara MY dan AD ini menginap di rumah dokter AD di Villa Royal Regency Blok E10, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto sejak Senin (30/9/2019) sekitar pukul 21.00 WIB. Hingga akhirnya digerebek petugas pada pukul 09.00 WIB.
Akibat perbuatannya, dr AD dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinahan. Sedangkan bidan MY dikenakan Pasal 284 ayat (2) KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.
Dalam kasus ini, MY merupakan istri sah dari Brigadir KN, anggota Polsek Puri, Kabupaten Mojokerto. Ibu dua anak ini menjadi bidan yang bertugas di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto sejak 2016.
Sementara AD, merupakan dokter spesialis Orthopedi tulang belakang di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo. Pria beristri dengan satu anak ini diangkat menjadi PNS di Pemkot Mojokerto pada 2013.
Dalam kasus ini, polisi berhasil membongkar skandal perselingkuhan yang melibatkan bidan berinisial MY dan dokter spesialis orthopedi berinisial AD. MY merupakan seorang bidan. Dia juga masih berstatus istri anggota Polsek Puri, Kabupaten Mojokerto berinisial Brigadir KN.
MY mempunyai dua anak dan tinggal di Desa Plososari, Kecamatan Puri. Sementara pasangan selingkuhnya, dr AD tinggal di Villa Royal Regency Blok E10, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.