FaktualNews.co

Dinilai ‘Makan’ Tanah Bukan Haknya, Alat Berat PG OSM di Blitar Disegel Warga

Peristiwa     Dibaca : 981 kali Penulis:
Dinilai ‘Makan’ Tanah Bukan Haknya, Alat Berat PG OSM di Blitar Disegel Warga
FaktualNews.co/Meidian Dona Doni
alat berat berupa backhoe PG Olam Blitar yang dianggap merusak pagar pekarangan warga.

BLITAR, FaktualNews.co-Pendirian Pabrik Gula (PG) Olam Sumber Manis (OSM) di Desa Kaulon, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar bagi sebagian warga setempat dinilai serampangan.

Semenjak masuk ke desa hingga perjalanannya, selalu diwarnai gejolak di masyarakat.

Jika dulu di awal pembangunan saat pelepasan tanah warga sarat akan adanya intimidasi oknum. Kini saat menginjak pembangunan, dalam proses pemerataan lahan lagi-lagi warga dibuat resah oleh ulah pabrik.

Pasalnya alat berat eskavator atau backhoe perata lahan itu dianggap memakan tanah warga yang belum dilepaskan ke pihak pabrik.

Di sini pemerataan melewati batas tanah atau patok. Ini membuat warga jengkel, dan menyegel eskavator milik pabrik, supaya tidak beroperasi lagi. Ini seperti terlihat pada Minggu (13/10/2019).

“Kemarin pabrik mulai menggarap tanah yang sudah dilepaskan. Di situ ada patok dan pagar pembatas antara tanah warga dan tanah milik pabrik.

Namun dalam pengerjaannya, mengakibatkan pagar hingga patok hilang. Seperti milik saya, termakan 25 hingga 30 sentimeter dari pagar yang rusak,” ungkap warga terdampak, yang enggan disebut nama.

Warga terdampak ini, begitu melihat pagar pembatas dirusak dan tanahnya diserobot, sempat menghubungi pihak pabrik. Namun pihak pabrik pun ngotot dengan mengatakan pekerjaan mereka sudah benar.

“Pabrik berpendapat, semua pekerjaan seperti itu. Tapi kalau menurut saya salah. Kalau mau garap ya di tanah hak masing-masing. Pagar atau batas jangan sampai rusak,” tuturnya.

Dari dampak ini dia ingin agar pihak pabrik mengembalikan patok atau pagar pembatas seperti semua. “Inginnya kita dikembalikan saja asal usulnya. Dikembalikan seperti semula, pagarnya diperbaiki,” ujarnya.

Bagian Humas PG OSM Blitar, Jefri saat dihubungi melalui pesan Whatsapp mengaku baru mengetahui hal itu. Sementara Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan PG OSM Blitar, Rachmad Haritomo mengelak jika pihaknya menyalahi aturan.

“Saya malah baru tahu mas,” kata Jefri. “Berita tersebut tidak benar, thanks,” jawab Rachmad Haritomo singkat.

Pantauan di lapangan, warga yang merasa tanahnya termakan oleh backhoe pabrik ini cukup banyak. Dari yang diketahui di antaranya tanah milik Wajib, Surapin, Suroto, dan Muri.

Warga yang marah akhirnya menutup akses masuk desa dengan tumpukan kayu, agar eskavator pabrik tidak lagi bekerja. Warga meminta masalah ini terselesaikan dulu baru pabrik bisa mulai bekerja lagi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags