FaktualNews.co

Dokter AD dan Bidan MY Tersangka Pezinaan, Ini Respon Direktur RSUD Dr Wahidin Mojokerto

Kriminal     Dibaca : 1639 kali Penulis:
Dokter AD dan Bidan MY Tersangka Pezinaan, Ini Respon Direktur RSUD Dr Wahidin Mojokerto
FaktualNews.co/amanu
Dokter Sugeng Mulyadi (kiri) Direktur RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Penetapan status tersangka atas bidan MY dan AD, dokter spesialis ortopedi tulang belakang RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, akibat dugaan perselingkuhan, direspon Direktur RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, dr Sugeng Mulyadi.

Selain berharap dirinya menerima tembusan atas penetapan tersangka dari pihak kepolisian, dr Sugeng pasti akan memberikan sanksi kepada kedua tersangka yang merupakan karyawan RSUD yang dipimpinnya.

Dokter Sugeng Mulyadi mengaku penetapan status tersangka terhadap keduanya diketahuinya dari media massa pada Jumat (11/10/2019).

Hari ini, pihak rumah sakit melayangkan surat ke Polresta Mojokerto untuk meminta kejelasan sec ara tertulis, hitam di atas putih.

“Harus ada hitam di atas putih kalau memang sudah tersangka. Kami juga minta petunjuk dari kepolisian kelanjutan proses hukumnya seperti apa,” katanya, Senin (14/10/2019).

Kata Sugeng, surat balasan dari polisi nantinya akan di jadikan sebagai pedoman sebagai laporan ke Walikota Mojokerto.

Sedangkan yang akan menentukan sanksi adalah Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebab sejak 2013, AD sudah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Mojokerto.

“Nanti yang menentukan sanksi disiplin yang bersangkutan sebagai PNS adalah Inspektorat dan BKD,” ujarnya.

Tidak hanya ancaman hukuman pidana dan sanksi disiplin sebagai PNS yang bakal diterima AD, namun juga harus menanggung sejumlah risiko.

Salah satunya, dr AD tak mendapatkan tunjangan kerja dari RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo. Karena sejak digerebek 1 Oktober 2019, sampai hari ini dia tak masuk kerja.

Bahkan, risiko lebih berat bakal ditanggung dr AD jika pengadilan menyatakan dia bersalah.

Dr Sugeng menyatakan akan mencari dokter lain untuk menggantikan posisi dr AD di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo.

Polres Mojokerto Kota menetapkan dr AD dan bidan MY sebagai tersangka pada Jumat (11/10/2019).

Keduanya disangka dengan Pasal 284 ayat (1) dan (2) tentang Perzinaan. Polisi tidak melakukan penahanan kedua tersangka karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

Dalam kasus ini, polisi membongkar skandal perselingkuhan yang melibatkan bidan berinisial MY dan dokter spesialis ortopedi berinisial AD.

MY merupakan bidan yang juga istri anggota Polsek Puri, Kabupaten Mojokerto berinisial Brigadir KN.

MY mempunyai 2 anak dan tinggal di Desa Plososari, Kecamatan Puri.

Sedangkan dr AD tinggal di Villa Royal Regency Blok E10, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah