Kekosongan Jabatan Wabup Trenggalek, DPRD Akan Kembali Bentuk Panlih
TRENGGALEK, FaktualNews.co – Proses pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Trenggalek, terus bergulir. Dengan kekosongan jabatan ini, DPRD Trenggalek, akan segera membentuk Panitia Pemilihan (Panlih). Sebab Panlih pada periode yang lalu telah berakhir masa jabatannya.
Kekosongan jabatan Wabup ini terjadi, setelah Wakil Bupati Trenggalek, Moch. Nur Arifin dilantik menjadi bupati. Sehingga jabatan Wakil Bupati Trenggalek, kosong hingga kini.
“Kami dari DPRD periode 2019-2024 ada target pembentukan Panlih sebelum akhir bulan ini. Prosesnya sendiri dari kalangan legislatif akan mengajukan klausul pembentukan Panlih lewat Badan Musyawarah. Karena semua kegiatan harus melalui Banmus,” ungkap Samsul Anam Ketua DPRD Trenggalek, Senin (14/10/2019)
Disampaikan Samsul, Panlih dibentuk bukan pertama kalinya. Sebelumnya DPRD sudah membentuk Panlih pada periode 2015-2019. Namun hingga pergantian masa jabatan anggota DPRD baru, kursi Wakil Bupati masih kosong.
Dalam hal ini DPRD harus berhati-hati, jangan sampai tidak prosedural pada Pansus dalam membentuk Panlih lagi.
Pastinya dalam pengisian kekosongan tak lepas peran serta partai pengusung. Namun kalangan dari DPRD akan tetap memastikan semua mekanismenya pengisian telah dilalui.
“Intinya harus ada peran serta Partai Pengusung. Terlepas itu, kalau kami tugasnya mewadahi dan menjalankan sesuai prosedur,” pungkasnya.